Pengadilan Tegaskan Hak Arc'teryx atas Nama Merek di Indonesia
Gambar atau konten salah?
Arc'teryx Equipment, merek perlengkapan outdoor berkualitas dari Amer Sports Canada, mengumumkan kekecewaannya setelah pengadilan menegaskan haknya atas nama dan logo merek di Indonesia. Keputusan ini datang setelah dua gugatan pembatalan yang diajukan perusahaan tersebut di Pengadilan Niaga.
Gugatan pertama, yang berakhir pada Desember 2025, menolak klaim Arc'teryx terhadap sebuah perusahaan asal China. Namun, keputusan tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Gugatan kedua, yang diputuskan pada akhir Februari 2026, berhasil menegaskan bahwa pendaftaran merek dan logo Arc'teryx oleh perusahaan China tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan dengan niat buruk.
Majelis Hakim menilai bahwa Arc'teryx adalah merek terkenal dan bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh perusahaan China memiliki kesamaan yang cukup kuat dengan merek asli Kanada. Pengadilan juga menegaskan bahwa pendaftaran tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik, sehingga tidak sah di mata hukum Indonesia.
“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc'teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan,” ucap Cameron Clark, Vice President of Legal Arc'teryx, seperti dikutip, Jumat, 27 Maret 2026.
Clark menambahkan, “Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia.”
Keputusan ini tidak hanya menegaskan hak Arc'teryx, tetapi juga menandai pengakuan Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal lainnya. Hasil ini diharapkan menjadi rujukan bagi perkara serupa di masa depan, sekaligus menegaskan bahwa pendaftaran merek dengan niat buruk tidak akan diterima di pengadilan.
Secara keseluruhan, putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan hak merek di Indonesia dan menunjukkan bahwa pengadilan bersedia menolak pendaftaran yang dilakukan tanpa izin. Hal ini memberi sinyal kepada pelaku usaha bahwa hak kekayaan intelektual akan tetap dijaga, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum dapat memberikan perlindungan bagi pemilik merek asli.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Trans Luxury Hotel Surabaya Buka, Soft Opening Rp999.000
Jatiluwih: Turis Asia Domestik Naik, Barat Turun Pasar Konflik
Pendaki Terjatuh di Gunung Semeru, Evakuasi Sempat Lama
Allo PayLater dan Allo Prime Diskon 20% di Trans Studio
Prabowo Aktifkan Bandara Husein, Bandara Kertajati Terancam
Berita Terbaru
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
