Peraturan Baru: Ekspor SDA Strategis Melalui PT Danantara

Iwan D. · 2 min baca · 1 jam lalu · 33 dibaca
Bisik.id
Peraturan Baru: Ekspor SDA Strategis Melalui PT Danantara

Gambar atau konten salah?

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis resmi ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Peraturan ini menjadi dasar kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN khusus yang sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Di dalam Pasal 2, pemerintah menjelaskan bahwa seluruh komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan diatur tata keluarganya. Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap. Sebagai langkah awal, tiga produk diatur terlebih dahulu: batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy atau paduan besi.

Pasal 3 menetapkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor. Dalam hal ini, pemerintah telah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus yang menjadi gerbang utama ekspor SDA strategis.

Peraturan tersebut juga mengatur penetapan harga. Pada Pasal 3, disebutkan bahwa harga jual komoditas SDA strategis akan ditentukan oleh BUMN Ekspor. BUMN Ekspor berhak menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut kutipan langsung dari pasal tersebut:

“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.

“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Manajemen Danantara sebelumnya menjelaskan bahwa penentuan harga komoditas yang diekspor akan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel. “Model ekspor satu pintu ini dilakukan dengan tujuan mencegah under invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya.” Menurut Manajemen Danantara, metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak. Dengan cara ini, kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda.

Di Pasal 7, dijelaskan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026. Artinya, mulai 1 Januari 2027, ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor PT DSI sudah wajib dilaksanakan.

Untuk memfasilitasi transisi, pemerintah memberikan masa transisi dari Juni hingga Desember 2026. Pada Pasal 8, disebutkan bahwa kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.

Dengan peraturan ini, pemerintah menargetkan pengelolaan ekspor SDA strategis yang lebih terstruktur dan transparan. BUMN khusus, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, akan menjadi pusat penetapan harga dan margin, sekaligus menjamin bahwa nilai ekspor mencerminkan transaksi riil. Transisi yang diberikan memberikan waktu bagi pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru, sehingga proses peralihan dapat berjalan lancar. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan meminimalkan praktik manipulasi harga di pasar internasional.

Peraturan Pemerintah 2026Ekspor SDA StrategisBUMN EksporPT Danantara Sumberdaya IndonesiaHarga JualMarginTransisi

Komentar

Memuat komentar...