Perda Parkir Malang: Denda dan Sistem Baru Mengatur Jukir

Ningsih R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 66 dibaca
Bisik.id
Perda Parkir Malang: Denda dan Sistem Baru Mengatur Jukir

Gambar atau konten salah?

Perda Parkir baru di Kota Malang mengubah cara pengelolaan ruang parkir. Sanksi tegas mulai dari denda ratusan ribu rupiah hingga penggembokan kendaraan kini diberlakukan untuk pelanggar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penyesuaian sanksi bagi pengguna jasa maupun pengelola parkir. Menurutnya, kepastian hukum menjadi prioritas agar tata kelola parkir di Kota Malang semakin tertib dan profesional.

“Pelaporan Perda Parkir ini menegaskan bahwa pelanggaran terkait penempatan kendaraan yang tidak sesuai aturan akan dikenakan denda administratif yang bervariasi. Untuk sepeda motor, denda dipatok sebesar Rp 50 ribu, sementara untuk mobil mencapai Rp 250 ribu. Bahkan bisa sampai penggembokan dengan denda Rp 500 ribu. Ada kejelasan sanksinya di sana dan kami sesuaikan dengan peraturan terbaru seperti KUHAP. Kami juga meminta arahan dari kepolisian, pengadilan negeri, hingga kejaksaan,”

Ucapannya kepada wartawan pada Rabu, 15 April 2026.

Regulasi ini tidak hanya menargetkan pengguna jasa. Sanksi pidana juga dapat dijatuhkan kepada para juru parkir (jukir) liar atau jukir resmi yang menyalahgunakan kewenangan. Widjaja menegaskan bahwa jukir yang memungut tarif tidak sesuai ketentuan, tidak punya Kartu Tanda Anggota (KTA), atau beroperasi di titik terlarang bisa diproses secara hukum.

Perubahan signifikan lainnya terletak pada sistem bagi hasil antara jukir dan pemerintah daerah. Sebelumnya, sistemnya cenderung dipukul rata. Aturan baru menggunakan prinsip retribusi berdasarkan prestasi. Artinya, pendapatan jukir akan menyesuaikan kondisi riil di lapangan.

Dalam skema terbaru, seluruh pendapatan parkir harus disetorkan 100% ke Pemerintah Daerah terlebih dahulu. Kemudian jukir akan menerima imbal jasa sesuai porsi yang diatur. Untuk parkir di tepi jalan umum, jukir atau pengelola mendapatkan maksimal 70% dan Pemda 30%. Sedangkan untuk tempat parkir khusus, pembagiannya adalah 60% untuk jukir dan 40% untuk Pemda.

“Hari ini mungkin dapat Rp 100 ribu, besok Rp 50 ribu, itu tidak pasti. Selama ini kan kita pukul rata. Dengan aturan ini, jukir berkewajiban memberikan karcis dan pelanggan berhak mendapatkan arahan penataan yang baik,”

Widjaja menambahkan bahwa Pemkot Malang juga mulai memperkenalkan sistem parkir progresif di titik-titik dengan kepadatan tinggi, seperti kawasan Kayutangan Heritage. Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan layanan di kantong-kantong parkir khusus.

Meski Perda telah disahkan, Dishub Kota Malang mengaku masih menyusun aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang ditargetkan rampung secepatnya. Proses sosialisasi kepada masyarakat dan jukir akan dilakukan dalam tiga tahapan: mulai dari pemahaman aturan hingga pembiasaan di lapangan.

Widjaja optimistis perubahan tata kelola ini akan membawa dampak positif bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa fokus utama regulasi ini adalah peningkatan kualitas pelayanan yang secara otomatis akan berimbas pada kenaikan pendapatan daerah.

“Manfaatnya adalah terjadi keteraturan. Kami sebagai penyelenggara, jukir sebagai pemberi layanan, dan masyarakat sebagai pengguna jalan akan mendapatkan layanan optimal serta kepastian hukum,” pungkasnya.

Dengan aturan baru ini, Kota Malang berusaha menciptakan sistem parkir yang lebih teratur, transparan, dan menguntungkan bagi semua stakeholder, sekaligus menegakkan hukum bagi pelanggaran yang merugikan publik.

Perda Parkir Malangsanksi dendapenggembokan kendaraanjukirsistem bagi hasilparkir progresifkepastian hukumpendapatan daerah

Komentar

Memuat komentar...