Pemda

Organisasi · 6 artikel

Pemerintah daerah di Indonesia, yang terdiri dari gubernur, bupati, wali kota, dan perangkat daerah, bertugas menyelenggarakan pemerintahan lokal sesuai prinsip otonomi dan pembantuan, serta menegakkan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.