Perpanjangan SIM: Biaya Tetap, Dokumen BPJS Kritis

Mira T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 68 dibaca
Bisik.id
Perpanjangan SIM: Biaya Tetap, Dokumen BPJS Kritis

Gambar atau konten salah?

Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM harus memperpanjangnya. Kalau terlambat satu hari, SIM tidak dapat diperpanjang lagi dan harus mengajukan permohonan baru dengan prosedur yang sama.

Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyatakan bahwa SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum “berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.”

Biaya perpanjangan SIM belum mengalami perubahan. Berikut rincian biaya per penerbitan:

  • SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D dan SIM D I: Rp 30.000

Selain biaya penerbitan, ada biaya tambahan yang harus dibayar:

  • Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
  • Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan) atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi)

Jika ditotal, biaya perpanjangan SIM A dengan tes psikologi di lokasi mencapai Rp 265.000, sedangkan SIM C mencapai Rp 260.000. Namun, bila menggunakan tes psikologi online, total biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp 242.500 dan SIM C menjadi Rp 237.500.

Untuk dapat memperpanjang SIM, beberapa syarat harus dipenuhi. Salah satu persyaratan baru adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Dokumen yang harus diserahkan meliputi:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Dengan memahami struktur biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi, pemilik SIM dapat merencanakan perpanjangan tepat waktu. Proses perpanjangan tetap sederhana, namun penting untuk tidak melewatkan batas waktu agar tidak kehilangan hak mengemudi. Perubahan biaya belum terjadi, sehingga nilai-nilai yang tercantum di atas tetap berlaku untuk semua jenis SIM di Indonesia.

Surat Izin MengemudiPerpanjangan SIMBPJS KesehatanTes PsikologiBiaya PenerbitanPolri Nomor 5 Tahun 2021ePPsi

Komentar

Memuat komentar...