Pertarungan HAKI: Nama SISKS Paku Buwono XIV Resmi Didaftarkan, Kubu Purbaya Siap Lawan
Gambar atau konten salah?
Sebuah kontroversi baru muncul di lingkungan Keraton Surakarta. Nama SISKS Paku Buwono XIV, yang merupakan singkatan dari Susuhunan Ingkang Sinuhun Paku Buwono, resmi didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum RI. Langkah ini langsung memicu reaksi keras dari kubu yang mengaku sebagai PB XIV, yaitu Purbaya.
KPA Singonagoro, yang bertindak sebagai juru bicara untuk pihak Purbaya, angkat bicara. Menurutnya, ada kesalahpahaman mendasar soal apa yang sebenarnya bisa dilindungi oleh hak cipta. Dalam percakapan telepon pada Jumat, 19 Juni 2026, ia menjelaskan bahwa prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tidak mengizinkan sebuah nama atau gelar kebangsawanan menjadi objek perlindungan.
"Kita perlu mencermati bersama. Di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta. Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta," ujar KPA Singonagoro.
Ia menduga keras bahwa yang sebenarnya didaftarkan bukanlah nama dalam bentuk teks biasa. Melainkan, sebuah karya grafis. Bentuknya bisa berupa logo atau tipografi tertentu. Dari penelusuran awal, logo tersebut digambarkan memiliki ciri khas: tulisan berwarna hijau yang dibingkai dengan warna emas.
"Setelah kami cermati, yang didaftar itu gambar atau logo semacam itu. Lebih ke arah tipografinya. Kami menyayangkan adanya hal tersebut," lanjutnya.
Pihak Purbaya tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. Langkah pertama adalah berkomunikasi langsung dengan Dirjen HAKI. Tujuannya jelas: mengajukan keberatan secara resmi. Mereka juga mengklaim memiliki dokumen penting dari masa lalu.
Dokumen itu adalah surat komitmen dari Kementerian Hukum, yang diterbitkan sejak era pemerintahan PB XIII. Isi surat tersebut, menurut mereka, menegaskan bahwa urusan prinsip yang menyangkut hal-hal internal Keraton harus melibatkan komunikasi dengan pihak internal keraton terlebih dahulu.
"Kami akan mengirim surat keberatan serta mengingatkan surat yang dulu pernah disampaikan oleh Kementerian Hukum. Kami akan segera berkomunikasi dengan Dirjen HAKI untuk meminta penghapusan hak cipta tersebut," terangnya.
Lebih jauh lagi, Singonagoro membantah keras informasi yang beredar di masyarakat. Ada kabar yang menyebut bahwa putusan pengadilan telah melegitimasi PB XIV Mangkubumi sebagai satu-satunya pihak yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Ia menyebut informasi itu tidak benar.
"Tidak ada putusan pengadilan pun yang mengatakan bahwa Gusti Mangkubumi iku yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Kami pastikan itu hoaks. Kami sudah mengantongi surat dari Pengadilan Negeri bahwasanya tidak ada kebenaran dari informasi tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan, informasi palsu ini sengaja disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuannya, untuk memberikan kesan seolah-olah nama tersebut telah sah secara hukum untuk dipakai oleh orang yang tidak mendapatkan amanah untuk menjadi raja.
"Informasi ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seolah-olah melegalkan nama tersebut dipakai orang yang tidak mendapatkan amanah untuk menjadi raja," pungkasnya.
Sebelumnya, pemberitaan mencatat bahwa pendaftaran ini dilakukan oleh seorang pengacara asal Solo bernama Arif Sahudi. Ia mendaftarkan nama SISKS PAKU BUWONO XIV ke Kementerian Hukum. Namun, hingga saat ini, ia masih merahasiakan identitas pihak yang memerintahkannya untuk melakukan pendaftaran tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi dgip.go.id, pendaftaran ini masuk dalam kelas 41. Kelas ini mencakup jasa penyelenggaraan acara. Deskripsinya meliputi organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, serta mengatur penyelenggaraan kongres, seminar, dan konferensi untuk keperluan budaya dan hiburan.
Dalam keterangan resmi yang tercatat di sistem, pengajuan hak kekayaan intelektual untuk SISKS PAKU BUWONO XIV diajukan, diterima, dan dipublikasikan pada Senin, 25 Mei 2026. Nomor pendaftarannya adalah BRM: BRM26108A, dengan nomor permohonan: JID202649270. Saat ini, status pendaftaran tersebut masih dalam tahap Masa Pengumuman (BRM).
Singkatnya, pertikaian ini bukan sekadar soal nama. Lebih dalam, ini adalah pertarungan tentang legitimasi dan siapa yang dianggap memiliki hak untuk mewakili tradisi dan sejarah panjang Keraton Surakarta di mata hukum dan publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pecinan Glodok jadi wisata malam baru, 60 UMKM siap meramaikan
Kisah persahabatan Meksiko-Korea Selatan kembali hidup di Piala Dunia 2026
Kisah Lahirnya Americano: Kopi dari Protes Boston Tea Party
Bekas Tambang Pasir Besi di Lombok Timur Jadi Spot Foto Viral
Dua Predator Besar Jawa Kini Terancam Punah
28th Sky Beach Club Hadirkan Nuansa Bali di Lantai 28 Surabaya
Berita Terbaru
Tren Makan Mentah: Kuman dan Pestisida Mengintai
Pertarungan HAKI: Nama SISKS Paku Buwono XIV Resmi Didaftarkan, Kubu Purbaya Siap Lawan
Penjualan Daihatsu Naik 25%, Pangsa Pasar Capai 17,4%
Spanyol Imbang Lawan Cape Verde, Hierro Puji Karakter Unik Skuad
Review: iPhone 17e Menang Telak di Tangan Content Creator Android
Transmart Full Day Sale: Diskon 50%+20% Hari Ini Saja
Tradisi Unik Warga Tabanan: Kibarkan Bendera Negara Peserta Piala Dunia
5 Tempat Nasi Ulam Betawi Autentik di Jakarta
