Petugas Satukan Penertiban Parkir Liar di Ubud Melalui
Gambar atau konten salah?
Pada tanggal 07 Mei 2026, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Gianyar dan Polsek Ubud menertibkan kendaraan yang parkir di Jalan Hanoman dan Jalan Monkey Forest, Ubud, Bali.
Area ini merupakan kawasan pariwisata yang ramai, sehingga parkir liar sering menambah kemacetan.
Menurut Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra, "Razia menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir menggunakan badan jalan di sepanjang Jalan Monkey Forest dan Jalan Hanoman, Lingkungan Padangtegal, Ubud," dan puluhan motor serta mobil terjaring dalam razia tersebut.
Petugas menilang belasan kendaraan yang parkir sembarangan dan menempelkan stiker pelanggaran pada 20 kendaraan lainnya. Mereka juga memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara yang memarkir di badan jalan.
Penertiban ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, karena menurut petugas, kemacetan dipicu oleh kendaraan yang parkir sembarangan.
Penertiban parkir liar di Ubud sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, namun masih ada warga yang memarkir di pinggir jalan.
Wayan Repot, pemilik toko pakaian di Jalan Monkey Forest, menyebut taksi online dan ojek online paling sering parkir sembarangan. Ia mengatakan, "Paling bandel itu taksi online. Kalau tidak ada petugas mereka parkir di pinggir jalan. Kalau petugas razia, mereka langsung tancap gas,".
Repot juga menuturkan bahwa beberapa sopir taksi online bahkan makan dan tidur di dalam mobil seharian saat memarkir di pinggir jalan, padahal tersedia empat titik parkir umum di sekitar Jalan Monkey Forest.
Parkir di titik tersebut hanya Rp 5.000, namun banyak yang tetap menghindari pembayaran. Repot berkata, "Parkirnya bayar Rp 5.000. Mungkin mereka malas bayar parkir,".
Ia juga mengeluhkan bahwa kebiasaan kendaraan sembarangan menghalangi akses masuk pengunjung ke toko. Ia mengutip, "Para pemilik toko ini pernah komplain. Kebiasaan mereka (ngetem) di pinggir jalan menghalangi akses masuk pengunjung ke toko mereka,".
Parkir liar tidak hanya mengganggu alur lalu lintas, tetapi juga menghalangi pandangan wisatawan dan menambah ketidaknyamanan bagi pemilik usaha di kawasan tersebut.
Penertiban ini menunjukkan bahwa meski sudah ada upaya berulang, masih banyak kendaraan yang tidak patuh pada aturan parkir. Penerapan sanksi dan penegakan hukum tetap menjadi kunci untuk menjaga kelancaran lalu lintas di area pariwisata.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PKB Bali ke-48: 1,6 Juta Pengunjung, Rp 17 Miliar Ekonomi
BBPOM Lakukan Pengawasan PKB 2026 Denpasar, Pastikan Aman
Penari Disabilitas Menarikan Pawai Badung, Dukungan Rp1 Juta
17 Mobil Volkswagen Safari Berbaris di Taman Kerta Gosha
Karangasem Raih 173 Medali, Posisi 8/9 di Porjar Bali 2026
Pawai Pesta Kesenian Bali ke-48 di Renon, 13 Juni 2026
Berita Terbaru
Jaya Raya Jakarta Juara Yonex‑Sunrise Doubles 2026
Jadwal Sholat Minggu, 14 Juni 2026: Cirebon dan Sekitarnya
Cuaca Jawa Timur 14 Juni: Cerah Berawan Hingga Hujan Berat
Aquilani Jadi Pelatih Baru Sassuolo, Idzes Tantangannya
Perbanas Juara Campus League Basketball 2026, UBAYA Putri
Unpas Gelombang Kedua Wisuda, 1.075 Lulusan dan Kerja Sama
Brasil Hadapi Maroko 14 Juni 05.00 WIB di MetLife Stadium
Brasil vs Maroko: Piala Dunia 2026 Pagi Pukul 05.00 WIB
Doa 1 Muharram 1448 H: Panduan Membaca Setelah Maghrib
