PFII Sementara Beroperasi dari Jakarta
Gambar atau konten salah?
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk sementara waktu akan beroperasi dari Jakarta. Langkah ini diambil selama masa transisi yang diperkirakan berlangsung dua hingga tiga tahun ke depan.
Menurut Rosan, rencana jangka panjangnya, PFII akan dikembangkan di Bali. Namun, Jakarta juga tetap akan menjadi salah satu lokasi utama pusat keuangan tersebut. "Nah, mungkin di masa transisi ini, dalam dua-tiga tahun ke depan, mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini, sebelum nanti akan lebih dikembangkan bisa di Jakarta dan juga di Bali," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Untuk sementara, kantor PFII di Jakarta akan menempati Gedung Danareksa. Rosan menjelaskan bahwa gedung tersebut merupakan bangunan baru yang relatif mudah disesuaikan dengan kebutuhan PFII. "Ya kan gedung kebetulan kalau di Jakarta kita akan mempergunakan salah satu gedung kita. Kebetulan itu Gedung Danareksa itu adalah gedung baru juga yang rencana kita akan pergunakan pada saat kita men-setup financial center di Jakarta terlebih dahulu," jelasnya.
Langkah ini menyusul pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan PFII.
Pemerintah menargetkan PFII mampu menarik investasi berskala global, terutama dari para konglomerat dunia. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kawasan ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan nasional dan meningkatkan kedalaman pasar keuangan Indonesia.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan beberapa keuntungan yang diharapkan dari PFII. Di antaranya adalah pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
RUU PFII juga mengatur sejumlah ketentuan khusus. Salah satunya adalah penggunaan valuta asing dalam kegiatan bisnis di kawasan tersebut. Selain itu, ada pula pengaturan mengenai penggunaan bahasa Inggris, serta fasilitas khusus seperti golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. "Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," terang Purbaya pada Senin, 20 Juli 2026.
Singkatnya, PFII akan memulai operasinya dari Jakarta selama masa transisi, dengan rencana pengembangan jangka panjang di Bali. Undang-undang yang baru disahkan memberikan kerangka hukum yang memungkinkan kawasan ini beroperasi dengan aturan khusus, termasuk penggunaan mata uang asing dan bahasa Inggris, untuk menarik investor global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Purbaya: Dana Luar Negeri Tak Direpatriasi, Pajak Diperiksa
Bansos Mulai September Hanya Lewat Kopdes
MR.D.I.Y. Ajak 8.600 Anak Ikuti STEM Kit Serentak
Menkeu Pastikan Utang Whoosh Tak Pakai APBN
Menkeu Pastikan Revisi Aturan KEK untuk Produk Lokal
Kebocoran Anggaran Capai Rp 1.000 Triliun, Prabowo Geram
