PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Hal ini terjadi di tengah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,61% pada kuartal I 2026. Menurut Purbaya, kondisi ini adalah siklus yang wajar dalam perekonomian yang kompetitif.
"Di ekonomi itu selalu ada seperti itu event dalam pasar yang kompetitif ada keluar masuk-keluar masuk, seperti entry dan exit. Jadi, Anda jangan lihat yang exit aja, karena di ekonomi yang lagi tumbuh pun ada perusahaan bangkrut," ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21 Juli 2026).
Purbaya menyampaikan bahwa angka pengangguran justru menurun. Ia menilai hal ini menunjukkan bahwa penciptaan lapangan kerja jauh lebih besar dibandingkan jumlah korban PHK.
"Jadi mesti dilihat yang tercipta seperti apa lapangan kerjanya. Kalau kita lihat unemployment turun sepertinya sih banyak adanya penciptaan lapangan kerja dibanding yang keluar. Justru pertumbuhan ekonomi menggambarkan itu sebetulnya," jelas Purbaya.
Purbaya menegaskan kondisi ekonomi Indonesia saat ini dinilai baik. Namun, ia tidak menampik bahwa penutupan perusahaan tetap terjadi.
"Jadi seharusnya kondisi ekonomi memang baik secara agregat bukan berarti gak ada pemecatan, nggak ada perusahaan tutup, pasti ada. Cuman kita lihat yang baru berapa. Harusnya lebih banyak yang baru di perusahaan yang baru atau yang menciptakan lapangan kerja baru dibandingkan dengan yang perusahaan bangkrut atau keluar," beber Purbaya.
Purbaya memastikan pemerintah terus memonitor situasi ini. Pemerintah, kata Purbaya, juga telah memberikan berbagai stimulus agar ekonomi berputar.
"Tapi kita monitor terus keadaan itu makanya pemerintah kan ngasih stimulus macam-macam kepada ekonomi supaya ekonomi bisa tumbuh lebih cepat. Jadi kalau ekonomi tumbuh lambat nanti itu banyak yang terjadi tuh pemecatan-pemecatan dibanding perusahaan-perusahaan baru," imbuh ia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data resmi terbaru angka PHK periode Januari-Juni 2026. Berdasarkan data yang diunggah di situs Satudata Kemnaker, jumlah PHK pada semester I 2026 mencapai 32.389 orang. Angka tersebut merupakan pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," seperti tertulis di situs tersebut, dikutip Sabtu (18 Juli 2026).
Kemnaker mencatat angka PHK periode Januari-Mei 2026 sebesar 23.470. Artinya ada penambahan jumlah PHK sebesar 8.919 dalam kurun waktu satu bulan.
Data menunjukkan bahwa dalam satu bulan, dari Mei ke Juni 2026, terjadi lonjakan PHK yang cukup signifikan. Pemerintah sendiri mengklaim telah memberikan berbagai stimulus untuk menjaga perekonomian tetap berputar dan menciptakan lapangan kerja baru. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,61% di kuartal I 2026 disebut sebagai indikator bahwa perekonomian masih bergerak positif, meskipun angka PHK terus bertambah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemerintah Resmi Akui Ojol sebagai Pengusaha Mikro
Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juli 2026
Presiden Beri BGN Waktu Sebulan Periksa Ulang Data MBG
Purbaya Bantah Sakit, Kunjungan ke Terapis Hanya Silaturahmi
Prabowo Batal Bubarkan Bea Cukai
Mantri BRI: Jembatan Perubahan UMKM di Pelosok
