PJBL TPPAS Legok Nangka Tertanda, Konstruksi Tahun Ini

Andi B. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 91 dibaca
Bisik.id
PJBL TPPAS Legok Nangka Tertanda, Konstruksi Tahun Ini

Gambar atau konten salah?

TPPAS Legok Nangka di Kabupaten Bandung telah mencapai fase penting setelah Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) resmi ditandatangani. Konsorsium PT Jabar Environmental Solutions (JES) menandatangani dokumen tersebut bersama Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, pada 31 Maret 2026. Langkah ini menandai titik awal pengembangan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi di Jawa Barat.

Menurut Ai Saadiyah Dwidaningsih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, semua proses administratif sudah selesai. Ia mengungkapkan, “Sudah, PJBL-nya sudah sign 31 Maret kemarin oleh Direktur JES dengan Direktur Utama PLN Pak Darmawan Prosodjo, sudah ada PJBL-nya,” kata Ai saat dihubungi pada Kamis, 9 April 2026.

Setelah PJBL, proyek akan masuk tahap pemenuhan persyaratan sebelum konstruksi. Ai menjelaskan, “Berarti kan PR selanjutnya yaitu pemenuhan nanti ada induk PKS kemudian tentunya pemenuhan financial close yang kita targetkan 6 bulan walaupun sebenarnya dari sisi timeline itu bisa sampai 9 bulan. Tapi kita coba kejar pemenuhannya 6 bulan,” ia tambah. Ia menegaskan, “Dan dipastikan bahwa tahun ini kita bisa mulai konstruksi ya kalau semuanya lancar seperti itu,”.

Selain administrasi dan pembiayaan, aspek teknis seperti penyediaan lahan untuk jaringan transmisi listrik juga sudah dimulai. Ai menekankan, “Ini juga sesuatu hal yang baru karena kan biasanya untuk transmisi listrik itu biasanya ranah PLN, termasuk yang Danantara juga nanti dilakukan oleh PLN. Ini baru, sekarang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan skema KPBU,” ia katakan.

Proyek TPPAS Legok Nangka akan didanai melalui dua skema. Pertama, Danantara yang menyediakan dana untuk pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL). Kedua, Perpres 35 Tahun 2018 yang mempercepat pembangunan PSEL. Ai menutup pembicaraan dengan, “Jadi nanti kita punya PSEL itu dengan dua skema, ada yang Danantara dan juga dari skema Perpres 35 2018,” ia tutup.

Dengan PJBL yang sudah resmi, langkah selanjutnya adalah memastikan semua persyaratan teknis dan keuangan terpenuhi. Jika semua berjalan sesuai rencana, pembangunan fisik proyek diharapkan dapat dimulai pada tahun ini. Proyek ini menandai kolaborasi baru antara pemerintah daerah dan PLN, menandai perubahan dalam pengelolaan infrastruktur energi di wilayah tersebut.

TPPAS Legok NangkaPJBLPLNPSELDanantaraPerpres 35/2018KPBU

Komentar

Memuat komentar...