PNS vs PPPK: Bedanya Status Kerja, Gaji, dan Karier

Mira T. · 4 min baca · 1 bulan lalu · 96 dibaca
Bisik.id
PNS vs PPPK: Bedanya Status Kerja, Gaji, dan Karier

Gambar atau konten salah?

Sering kali, orang masih bingung kalau mau pilih jalur karier di dunia pemerintahan. Ada dua jenis pegawai yang sering disebut, yaitu PNS dan PPPK. Keduanya termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), tapi perbedaan mereka cukup mendasar.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurut undang‑undang tersebut, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai tetap. PNS biasanya menempati jabatan manajerial maupun non‑manajerial di instansi pemerintah.

Di sisi lain, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam PP No 49 Tahun 2018. PPPK adalah WNI yang diangkat sebagai ASN berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka direkrut untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu di instansi pemerintah.

Berikut ini beberapa perbedaan utama antara PNS dan PPPK yang perlu diketahui:

  • Status kerja dan masa jabatan: PNS berstatus pegawai tetap. Artinya, mereka bekerja sampai masa pensiun, kecuali diberhentikan karena pelanggaran tertentu. PPPK, sebaliknya, bekerja berdasarkan kontrak minimal satu tahun. Kontrak dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, tapi ketika kontrak berakhir, hubungan kerja pun selesai.
  • Jenjang karier dan peluang naik jabatan: PNS memiliki jalur karier yang jelas dan terstruktur. Mereka dapat naik pangkat dan golongan seiring waktu, bahkan mencapai jenjang jabatan seperti Muda, Madya, hingga Utama. PPPK tidak memiliki sistem kenaikan pangkat seperti PNS. Jika ingin naik jabatan, PPPK harus mengikuti seleksi ulang untuk posisi yang lebih tinggi.
  • Batas usia pendaftaran: Untuk CPNS, usia minimal pelamar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sesuai PP No 11 Tahun 2017. PPPK memiliki usia minimal 20 tahun, dengan batas maksimal mendekati usia pensiun jabatan yang dilamar. Batas usia PPPK diatur dalam PP No 49 Tahun 2018. Hal ini membuat peluang PPPK lebih fleksibel bagi pelamar usia lebih matang.
  • Proses seleksi: Calon PNS harus melalui tahapan seleksi CPNS, yang terdiri dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan, PPPK mengikuti seleksi yang berfokus pada kompetensi, seperti kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, ditambah seleksi administrasi dan wawancara.
  • Gaji: Gaji PNS diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2024. Gaji PPPK diatur dalam PP RI Nomor 98 Tahun 2023. Berikut rincian gaji untuk setiap golongan:

Gaji PNS

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
  • Golongan IIa: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900–Rp 3.954.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
  • Golongan IIIa: Rp 2.745.700–Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
  • Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200

Gaji PPPK

  • Golongan I: Rp 1.794.900–Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200–Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200–Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500–Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600–Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700–Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200–Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100–Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500–Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900–Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700–Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000–Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100–Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200–Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500–Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500–Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200–Rp 6.786.500

Jika dilihat dari gaji tertinggi, PPPK memiliki gaji yang lebih tinggi dibanding PNS. Gaji tertinggi PPPK golongan XVII mencapai Rp 6.786.500, sedangkan gaji PNS pada golongan tertinggi IVe hanya Rp 6.373.200.

Tunjangan yang diterima

PNS umumnya mendapatkan tunjangan yang cukup lengkap, seperti tunjangan kinerja, keluarga, jabatan, hingga tunjangan makan. PPPK juga mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Namun, jenis dan besarannya bisa berbeda tergantung kebijakan instansi masing-masing.

Masa pensiun

PNS memiliki jaminan pensiun, biasanya pada usia 58 tahun untuk jabatan administrasi, dan usia 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. Sementara PPPK tidak memiliki hak pensiun karena sistemnya berbasis kontrak.

Apakah PPPK bisa jadi PNS?

PPPK bisa menjadi PNS, tapi tidak secara otomatis. PPPK tetap harus mengikuti seleksi CPNS dari awal, sama seperti pelamar umum. Hal ini sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023 dan PermenPANRB No 6 Tahun 2024. Ada beberapa syarat tambahan, seperti masa kerja minimal satu tahun, usia yang masih memenuhi batas CPNS, serta izin dari instansi asal. Jika lolos seleksi, PPPK wajib mengundurkan diri sebelum resmi diangkat menjadi PNS.

Secara singkat, perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kerja, jenjang karier, batas usia, proses seleksi, gaji, tunjangan, dan masa pensiun. PNS menawarkan keamanan jangka panjang dan jalur karier terstruktur, sementara PPPK menawarkan fleksibilitas kontrak dan gaji yang lebih tinggi pada golongan tertentu. Pilihan antara keduanya tergantung pada tujuan karier, preferensi keamanan, dan kesiapan mengikuti proses seleksi yang berbeda.

PNSPPPKASNgajitunjanganpensiunseleksi CPNS

Komentar

Memuat komentar...