Polda Jabar Tegas Tindak Perjokian UTBK 2026, Dijamin Adil

Ratna D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 129 dibaca
Bisik.id
Polda Jabar Tegas Tindak Perjokian UTBK 2026, Dijamin Adil

Gambar atau konten salah?

Beberapa kecurangan dalam pelaksanaan UTBK SNBT 2026 telah terungkap. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof Dr Ir Eduart Wolok, ST, MT, baru-baru ini menyampaikan temuan tentang modus-modus kecurangan peserta UTBK 2026.

Menurut Eduart, kecurangan tersebut meliputi penggunaan joki dan upaya memakai alat bantu yang terhubung secara digital. “Yang satu joki yaitu berusaha untuk mengganti kepesertaan dan yang kedua berusaha menggunakan alat bantu. Alat bantu yang terhubung digital, itu sudah kita deteksi,” kata Eduart kepada wartawan di lokasi Pusat UTBK Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (21 April 2026) lalu.

Praktik kecurangan UTBK menjadi perhatian nasional. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) turut menugaskan personel untuk melakukan pengawasan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kehadiran kepolisian di lokasi ujian bukan sekadar pengamanan fisik, tapi juga bentuk pengawasan terhadap praktik kecurangan sistematis seperti perjokian dan percaloan.

Polda Jabar akan menindak tegas pelaku kecurangan UTBK. Dasar hukum yang disiapkan meliputi pasal pemalsuan dokumen hingga pelanggaran UU ITE. “Kami menjamin pelaksanaan UTBK berjalan jujur dan adil. Polri akan menindak tegas pelaku perjokian berdasarkan Pasal 263 dan 378KUHP, serta Undang-Undang ITE jika ditemukan manipulasi sistem elektronik,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam laman resmi Polda Jabar dikutip Jumat (24 April 2026).

Dalam pelaksanaannya, kepolisian berkoordinasi dengan panitia ujian untuk menerapkan sistem deteksi dini secara berlapis. Teknologi biometrik dan pemantauan CCTV akan dipasang di setiap sudut ruang ujian. Personel polisi juga ikut mengawasi perilaku mencurigakan di kalangan peserta.

Peserta yang diduga melanggar akan segera diamankan dan dipisahkan untuk pemeriksaan awal. “Kami juga mewajibkan panitia mengamankan barang bukti secara lengkap, mulai dari kartu identitas, perangkat elektronik seperti earphone atau HP, hingga rekaman CCTV guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya (nir/nah).

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan UTBK 2026 dapat berlangsung dengan integritas. Namun, tetap ada risiko kecurangan yang harus diwaspadai oleh semua pihak terkait.

UTBKkecuranganperjokianbiometrikPolda JabarUndang‑Undang ITEdeteksi dini

Komentar

Memuat komentar...