Polres Lamongan Razia Knalpot Brong: 85 Kendaraan Ditilang

Putri N. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Polres Lamongan Razia Knalpot Brong: 85 Kendaraan Ditilang

Gambar atau konten salah?

Polres Lamongan melaksanakan razia knalpot brong pada malam 13 Juni 2026. Operasi ini dilakukan di enam titik sekaligus di wilayah Lamongan, menindak 85 kendaraan yang terdeteksi memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Sebelum dimulai, sekitar 60 personel gabungan berkumpul di halaman Mapolres Lamongan pukul 20.30 WIB untuk apel kesiapan. Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso. Setelah apel, petugas tersebar ke titik-titik sasaran.

Lokasi yang disasar meliputi Pasar Babat, Jalan Raya Babat‑Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, kawasan Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng‑Sukodadi, serta Jalur Lingkar Utara (JLU) Deket. Di setiap titik, petugas memeriksa kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai standar pabrikan.

Selain menilang, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat. “Penggunaan knalpot brong masih menjadi salah satu keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid.

“Dari hasil operasi, sebanyak 85 kendaraan ditilang karena menggunakan knalpot brong,” kata Hamzaid kepada wartawan, 14 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak ditemukan di wilayah Kota Lamongan dengan 31 kendaraan. Sementara di Paciran terdapat 14 kendaraan, Ngimbang 13 kendaraan, Karanggeneng 10 kendaraan, Deket 10 kendaraan, dan Babat 7 kendaraan.

Hamzaid menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Lamongan. Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Operasi berlangsung hingga pukul 24.00 WIB dan berjalan aman serta tertib. Polisi menilai kegiatan tersebut mendapat dukungan masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih nyaman dan bebas dari kebisingan knalpot brong.

Dengan penegakan aturan dan edukasi yang terus dilakukan, harapannya masyarakat Lamongan dapat lebih sadar akan dampak kebisingan knalpot brong dan menjaga ketertiban lalu lintas. Operasi rutin ini menandai komitmen Polres Lamongan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

Polres LamonganRazia knalpotKnalpot brongKegiatan Rutin Yang DitingkatkanKetertiban lalu lintasKebisingan kendaraanEdukasi pengendara

Komentar

Memuat komentar...