PT Winn Appliance Daftarkan Lisensi Merek AIWA di Indonesia
Gambar atau konten salah?
PT Winn Appliance mengumumkan bahwa ia memegang lisensi resmi merek AIWA di Indonesia. Surat pemberitahuan resmi diterbitkan pada 30 April 2026, menegaskan hak lisensi tunggal atas merek tersebut.
Lisensi ini didasarkan pada perjanjian resmi bernomor Ref 26041401 yang berlaku di wilayah Indonesia. Dalam dokumen tersebut, PT Winn Appliance dinyatakan sebagai pemegang lisensi tunggal yang sah atas merek AIWA.
"PT Winn Appliance merupakan pemegang lisensi tunggal yang sah atas merek AIWA di Indonesia berdasarkan perjanjian resmi yang berlaku," kata PT Winn Appliance, Kamis (30 April 2026).
Perusahaan menuntut semua pihak—mulai produsen, agen, importir, hingga individu—untuk menghentikan penggunaan merek AIWA tanpa izin resmi. Larangan ini mencakup semua jenis produk, baik elektronik maupun non-elektronik.
Langkah ini diambil untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa yang dapat timbul akibat penggunaan merek tanpa dasar hukum yang jelas.
PT Winn Appliance menilai bahwa penggunaan ilegal dapat merugikan banyak pihak, termasuk konsumen.
"Kami meminta seluruh pihak yang masih menggunakan merek AIWA tanpa izin untuk segera menghentikan kegiatan tersebut dan menarik produk dari peredaran," tulisnya.
Perusahaan memberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak tanggal pemberitahuan untuk menghentikan penggunaan merek dan menarik produk terkait. Batas waktu ini dimaksudkan sebagai kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, PT Winn Appliance menyatakan akan mengambil langkah hukum. Tindakan ini akan mengacu pada ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Apabila tidak dipatuhi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 100 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2016," tegas keterangan resmi. Pasal 100 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menggunakan merek terdaftar tanpa hak untuk barang atau jasa sejenis. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
PT Winn Appliance menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola merek yang tertib di Indonesia. Selain itu, perusahaan ingin memastikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dapat berjalan secara konsisten.
"Perusahaan juga menegaskan bahwa pemberitahuan ini bersifat resmi dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat mencegah risiko hukum yang lebih besar di kemudian hari," tutup PT Winn Appliance.
Keseluruhan pemberitahuan menegaskan komitmen PT Winn Appliance untuk melindungi hak merek AIWA dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan konsumen serta pelaku usaha lainnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Garam Tradisional Desa Les Dukung Pemasaran Baru Astra
Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Maritim dan Logistik
Pertamina EP Produksi 205k BOPD, Rating AAA, 40k Penerima
PU Siapkan Rp1,24T untuk Persampahan 2026, Respons Presiden
Indonesia Usulkan Kerja Sama Proteksi Pesisir Giant Sea Wall
PLN Mobile Rilis Promo JUNIVAGANZA: Voucher Listrik Rp10.000
Berita Terbaru
Zodiak Hari Ini: Panduan Keuangan Setiap Tanda 06 Juni
Mahar Bisa Berbentuk Hafalan Al‑Qur’an, Hadits Tunjukkan
Cuaca Bandung 6 Juni: Berawan, Suhu 17-27°C, Lembap
Garam Tradisional Desa Les Dukung Pemasaran Baru Astra
Zodiak Aries 6 Juni 2026: Prediksi Dinamika Hari Ini
Zodiak Gemini: 6 Juni 2026, Energi Penuh Kemenangan Hari
Zodiak Taurus 6 Juni 2026: Energi Tanah, Keberuntungan, dan Tips Harian
Artikel Bisik
Zodiak Leo 6 Juni 2026: Keseimbangan Energi & Keuangan
