PTDI Cari Pemilik Asli Dua Boeing 737-200 di Tanah N219
Gambar atau konten salah?
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sedang berusaha menemukan pemilik sah dari dua pesawat Boeing 737‑200 yang telah berparkir di kawasan perusahaan selama lebih dari dua dekade. Pesawat‑pesawat ini menunggu keputusan hukum sebelum lahan tempat mereka berada dapat dikosongkan untuk pembangunan hanggar baru bagi pesawat nasional N219.
Identitas teknis pesawat cukup jelas. Dua unit tersebut memiliki nomor registrasi PK‑IJI (MSN‑22125) dan PK‑IJJ (MSN‑22130). Badan pesawat berwarna putih‑hijau, satu menampilkan tulisan BOURAQ dan yang lainnya CAMAR. Meski terdaftar sebagai pesawat kargo, kondisi fisiknya menimbulkan kekhawatiran. Setelah puluhan tahun terpapar cuaca ekstrem di luar, kedua pesawat terlihat kotor, berkarat, dan tidak terawat. Bagian mesin pada keduanya sudah tidak ada.
“Engine‑nya sudah tidak ada, belum diketahui apakah dulu pas masuk ke sini memang sudah tidak ada mesinnya atau seperti apa,” kata Manager Komunikasi PTDI, Adi Prastowo. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada catatan mesin yang tersisa, menambah misteri mengenai asal-usul pesawat.
Sejarah masuknya pesawat ke PTDI bermula pada tahun 2005. Pada saat itu, maskapai Bouraq bekerja sama dengan PT ANI untuk melakukan perawatan teknis. PT ANI membawa pesawat‑pesawat tersebut ke PTDI karena tidak memiliki fasilitas perbaikan sendiri. Seiring berjalannya waktu, PT ANI mengalami perubahan kepemilikan, dan perawatan pesawat tidak berlanjut.
“Pada tahun 2005, dulu itu Bouraq bekerja sama dengan PT ANI untuk mengerjakan maintenance kedua pesawat ini. Namun seiring berjalannya waktu, PT ANI itu berubah kepemilikan, seiring berjalannya waktu tersebut, (maintenance) pesawat ini tidak berlanjut,” ujar Kepala Bidang Humas PTDI, Annisa Carolina. Pernyataan ini menegaskan bahwa perjanjian awal tidak lagi berlaku setelah kepemilikan PT ANI berubah.
PTDI telah melakukan korespondensi dengan beberapa pihak yang diduga memiliki kaitan hukum dengan aset tersebut. PT ANI, yang sekarang sudah berganti pemilik, secara tertulis menyatakan tidak lagi memiliki hubungan dengan kedua pesawat dalam catatan kontrak dan aset mereka. Maskapai Bouraq, yang dinyatakan pailit, tidak memiliki data kepemilikan dalam catatan internalnya. PT PANN, yang sempat diduga sebagai pendanaan pengadaan, telah dilikuidasi oleh pemerintah pada Februari 2026. Kurator yang ditunjuk menyatakan bahwa kedua pesawat tidak terdaftar dalam aset mereka.
Pengumuman publik di media sosial merupakan bagian dari prosedur hukum PTDI sebelum mengosongkan lahan. Syarat hukum ini menjadi prasyarat legal bagi PTDI sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, seperti pemindahan atau eksekusi aset. Lahan tempat kedua pesawat misterius ini berparkir akan digunakan untuk membangun hanggar pesawat nasional N219.
“Salah satu di wilayah ini kita mau bangun salah satu hanggar lagi untuk pesawat N219. Makanya kita harus mengosongkan kedua wilayah ini, yang ada kedua pesawat ini,” kata Annisa Carolina. Pernyataan ini menegaskan urgensi pengosongan lahan demi pembangunan fasilitas baru.
Sejumlah pihak masih belum dapat memberikan kepastian mengenai siapa pemilik sah dari kedua pesawat tersebut. Penelusuran kepemilikan yang telah dilakukan PTDI sampai saat ini menemui jalan buntu, karena tidak ada catatan yang jelas tentang siapa yang berhak atas aset tersebut. Tanpa kepemilikan yang terverifikasi, PTDI tidak dapat memindahkan atau mengeksekusi pesawat‑pesawat tersebut secara hukum.
Dengan kondisi fisik yang menurun dan tidak adanya mesin, pesawat‑pesawat ini tampak tidak layak untuk dipakai kembali. Kotoran, karat, dan hilangnya mesin menandakan bahwa pesawat telah lama tidak dipelihara. Meskipun demikian, PTDI tetap harus menunggu keputusan hukum sebelum lahan dapat dibebaskan untuk pembangunan hanggar N219.
Perlu dicatat bahwa meskipun pesawat ini berasal dari PT PAN, sebuah BUMN yang kini sudah tidak ada, tidak ada bukti bahwa PT PAN masih memiliki hak atas aset tersebut. Seiring dengan likuidasi PT PAN, tidak ada catatan yang menunjukkan kepemilikan pesawat tersebut.
Pengumuman publik ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada publik bahwa PTDI sedang mematuhi prosedur hukum yang diperlukan. Tanpa publikasi ini, PTDI tidak dapat melanjutkan proses pengosongan lahan secara resmi.
Secara keseluruhan, situasi ini mencerminkan kompleksitas pengelolaan aset pesawat lama di Indonesia. Ketidakjelasan kepemilikan, kondisi fisik yang menurun, dan kebutuhan akan fasilitas hanggar baru menambah tekanan pada PTDI untuk menemukan solusi yang sah dan efisien.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kendala Situs SPMB 2026 Orang Tua Kesulitan Akses Hasil
Banjir di Jakarta, Ribuan Penduduk Pindah ke Kawasan Tinggi
PKB Jabar Fest 14 Juni: DPAC Jawa Barat Di Arcamanik Youth
Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia Setelah IPO SpaceX
Satria Muda Kalah 79-82 vs Bogor Hornbills Semifinal IBL
Layang-Layang Menghambat Kereta Cepat Whoosh, KCIC Amankan 452
Berita Terbaru
LPDP Wawancara: Kejujuran Lebih Penting daripada Jawaban
BGN Resmi: Hoaks Pembagian Keuntungan MBG Ditolak
Pesta Kesenian Bali ke-48 Dibuka Tanpa Presiden Prabowo Pawai Meriah
Garuda Muda Hadapi Kamboja, Tuju Pencapaian Peringkat Ketiga
Ganda Putri Indonesia Raih Final Australian Open 2026
Garuda AI Impact Summit 2026: Fokus AI Aman dan Manfaat Luas
Perekonomian Inggris Mengalami Kontraksi 0,1% di April
