Royalti Tambang Berdasarkan HBA Meski Lewat PT DSI Sekarang

Putri N. · 3 min baca · 1 jam lalu · 27 dibaca
Bisik.id
Royalti Tambang Berdasarkan HBA Meski Lewat PT DSI Sekarang

Gambar atau konten salah?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembayaran royalti perusahaan tambang tetap mengikuti Harga Batubara Acuan (HBA). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berubah meski ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) kini diatur melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). “Yang jelas bahwa royaltinya itu akan dikenakan berdasarkan harga HBA, seperti biasa saja, nggak ada perubahan apa-apa. Cuma ini kan yang tadinya bisa dijual langsung, sekarang dijualnya lewat PT DSI, gitu saja,” kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (08 Juni 2026).

Dalam pernyataannya, Bahlil menegaskan bahwa royalti tetap akan dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan HBA yang berlaku. Kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026, sementara pemerintah sedang mencari formulasi yang tepat ke depan. “Mereka dari Juni-Desember itu kan masih sistemnya pencatatan, belum dijual ke DSI karena kontraknya kan sudah ada kontrak jangka panjang. Jadi yang kena royaltinya tetap perusahaan itu. Nah, nanti di 2027 baru kita mencari formulasi yang tepat,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria menyebut bahwa pihaknya sedang membangun sistem digital untuk menopang tata kelola ekspor SDA strategis yang akan dilakukan PT DSI. Ia menilai sistem tersebut akan membuat seluruh transaksi menjadi lebih transparan. “Kita sedang men-develop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan,” tutur Dony.

Dony menekankan bahwa pengusaha dan publik tidak perlu khawatir karena kontrak ekspor masih tetap berjalan normal. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi secara berkala hingga implementasi penuh PT DSI pada 31 Desember 2026. “Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026. Jadi sementara itu yang bisa saya sampaikan. Jadi tidak usah (khawatir), semuanya dilakukan secara normal dan transparan,” pungkasnya.

Berikut adalah daftar royalti terbaru untuk batu bara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025:

  1. Batu bara (open pit)
    • Kalori ≤ 4.200 per kg
      • A. HBA < US$70 per ton (5% dari harga)
      • B. US$70 ≤ HBA < US$90 per ton (6% dari harga)
      • C. HBA ≥ US$90 per ton (9% dari harga)
    • Kalori > 4.200 – 5.200 per kg
      • A. Harga HBA < US$70 per ton (7% dari harga)
      • B. US$70 ≤ HBA < US$90 per ton (8,5% dari harga)
      • C. HBA ≥ US$90 per ton (11,5% dari harga)
    • Kalori > 5.200 per kg
      • A. Harga HBA < US$70 per ton (9,5% dari harga)
      • B. US$70 ≤ HBA < US$90 per ton (11,5% dari harga)
      • C. HBA ≥ US$90 per ton (13,5% dari harga)
  2. Batu bara (under ground)
    • Kalori ≤ 4.200 per kg
      • A. Harga HBA < US$70 per ton (4% dari harga)
      • B. US$70 ≤ HBA < US$90 per ton (5% dari harga)
      • C. HBA ≥ US$90 per ton (7% dari harga)
    • Kalori > 4.200 – 5.200 per kg
      • A. Harga HBA < US$70 per ton (6% dari harga)
      • B. US$70 ≤ HBA < US$90 per ton (7,5% dari harga)
      • C. HBA ≥ US$90 per ton (9,5% dari harga)
    • Kalori > 5.200 per kg
      • A. Harga HBA < US$70 per ton (8,5% dari harga)
      • B. US$70 ≤ HBA < US$90 per ton (10,5% dari harga)
      • C. HBA ≥ US$90 per ton (12,5% dari harga)

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan bagi perusahaan tambang sekaligus menjaga transparansi dalam transaksi SDA. Royalti tetap dihitung berdasarkan HBA, sehingga tidak ada perubahan tarif yang signifikan meski ekspor kini melalui entitas baru. Sementara itu, sistem digital yang dikembangkan oleh BPI Daya Anagata Nusantara bertujuan memudahkan pengawasan dan memastikan semua transaksi dilakukan secara wajar. Kebijakan sementara hingga akhir 2026 memberi waktu bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan jangka panjang yang lebih terstruktur. Seiring berjalannya waktu, harapannya sistem satu pintu ini dapat meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

RoyaltiHarga Batubara AcuanPT Danantara Sumberdaya IndonesiaBPI Daya Anagata NusantaraDigitalisasiTransparansiSumber Daya Alam

Komentar

Memuat komentar...