Rusia dijatuhi hukuman 8 bulan karena tidak lapor ganja

Bambang W. · 2 min baca · 1 jam lalu · 28 dibaca
Bisik.id
Rusia dijatuhi hukuman 8 bulan karena tidak lapor ganja

Gambar atau konten salah?

Kseniia Varlamova, warga negara Rusia berusia 33 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan ini datang setelah pengadilan memutuskan bahwa ia tidak melaporkan penemuan budidaya ganja hidroponik yang dilakukan oleh pacarnya, Nirul Rashim Abdoelrazak.

Sidang berlangsung pada 04 Juni 2024 di ruang sidang Denpasar. Majelis hakim dipimpin oleh Iman Lukmanul Hakim. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Kseniia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula ketika praktik budidaya ganja hidroponik terungkap di sebuah rumah di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Pasangan tersebut, Nirul Rashim Abdoelrazak, warga negara Belanda berusia 30 tahun, memulai persiapan pada 01 Maret 2025 dengan membuat ruang tanam khusus. Pada 01 Agustus 2025, ia memulai penanaman bibit ganja menggunakan metode hidroponik. Tanaman tersebut tumbuh, menghasilkan daun dan bunga, yang kemudian dipanen dan disimpan.

Rashim sendiri dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Ia dihadapkan pada dakwaan Pasal 131 juncto Pasal 111 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena secara sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang diketahuinya.

Selama persidangan, terungkap bahwa Kseniia mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Ia bahkan pernah memotret bibit tanaman ganja yang ditanam oleh pasangannya. Namun, ia tidak pernah mengabarkan hal itu kepada aparat penegak hukum di Bali. Karena hal itu, jaksa menjeratnya dengan dakwaan yang sama dengan Rashim.

Setelah mendengar putusan, Kseniia mengaku menerima vonis yang dijatuhkan. Di sisi lain, jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan masih berpikir sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya. Ia menyatakan bahwa keputusan akhir masih dalam pertimbangan.

Kasus ini menyoroti ketegasan hukum Indonesia terkait kewajiban melaporkan tindak pidana narkotika. Meskipun Kseniia mengetahui aktivitas pacarnya, ia tidak bertindak. Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan awal jaksa, menunjukkan pentingnya peran warga dalam menegakkan hukum.

Secara keseluruhan, keputusan ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Undang‑Undang Narkotika tidak hanya melibatkan pelaku langsung, tetapi juga orang yang mengetahui dan tidak melaporkan. Hukum menuntut tanggung jawab bagi semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kejahatan narkotika.

Kseniia VarlamovaNirul Rashim Abdoelrazakbudidaya ganja hidroponikpenjara 8 bulan 15 haripengadilan Negeri DenpasarPasal 131 juncto Pasal 111 ayat (2) Undang‑Undang NarkotikaJaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan

Komentar

Memuat komentar...