Salat Id di Kedungwinong Batal, Mediasi Berhasil Satu Kali
Gambar atau konten salah?
Salat Idul Fitri di Desa Kedungwinong dibatalkan pada 20 Maret 2026 karena tidak memperoleh izin dari pemerintah desa. Berita ini memicu kepanikan ketika narasi “salat dibubarkan” menyebar di media sosial.
Informasi tersebut pertama kali muncul di akun Website Sang Pencerah. Flyer yang diunggah menuliskan “SHALAT IED DIBUBARKAN KEPALA DESA KEDUNGWINONG”. Foto tangkapan layar pesan grup mengklaim tidak ada izin dan menegaskan bahwa salat hanya akan dilaksanakan di lapangan utama desa.
Setelah penyebaran berita, anggota Komite Kehormatan Kabupaten Sukoharjo (Kokam) datang ke Balai Desa Kedungwinong untuk klarifikasi. Mediasi dibuka di balai desa bersama Kepala Desa Miyadi, Camat Nguter Sukarman, Kapolsek Nguter Maryadi, dan perwakilan Lembaga Pembinaan Pembangunan Masyarakat (LP2A).
Dalam mediasi, panitia salat yang dipimpin oleh Zuhri menjelaskan bahwa mereka tidak menerima surat izin dari pemerintah desa. Meskipun logistik sudah disiapkan, panitia memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan karena tidak dapat menjamin keamanan jemaah.
Kepala Desa Miyadi menyatakan bahwa di Kedungwinong sudah ada kesepakatan lama bahwa salat Idul Fitri dan Idul Adha hanya dilaksanakan satu kali. Kesepakatan tersebut ditegaskan kembali pada rapat bulan puasa sebelumnya dan diikuti oleh semua pihak desa.
Setelah mediasi, Miyadi meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji akan melakukan evaluasi. Ia juga berjanji akan memfasilitasi pelaksanaan salat Idul Fitri dua kali jika terdapat perbedaan waktu antara pihak pemerintah dan Muhammadiyah.
Jemaah yang berencana menunaikan salat Idul Fitri di Masjid Jami'ul Khoir akhirnya mencari tempat lain di daerah Nguter. Panitia mengungkapkan keprihatinan terhadap keterbatasan kesepakatan yang dianggap tidak adil bagi umat Islam setempat.
Situasi di desa dipastikan kondusif setelah mediasi. Kepala Desa Miyadi memohon doa agar kerukunan tetap terjaga dan keamanan terjamin di masa mendatang.
Ringkasan: Salat Idul Fitri 2026 di Desa Kedungwinong dibatalkan karena tidak ada izin. Narasi “dibubarkan” menyebar, memicu mediasi. Kesepakatan lama menyatakan salat hanya satu kali. Kepala Desa meminta maaf dan berjanji evaluasi, sementara jemaah mencari tempat lain di Nguter. Situasi desa kini kondusif dan didukung oleh semua pihak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Puasa 1 Muharam 1448 H: Boleh, Niat & Jadwal 16 Juni
1 Muharam 1448 H Jadi Hari Libur Nasional, Banner dan Ucapan
Sumur Puter Sunan Kudus: Cerita Tersesat di Gang Sempit
Sumur Puter di Kudus, Mitra Barang Hilang? Belum Ada Bukti
Sumur Puter di Kudus: Warisan Air Sunan yang Terlupakan
BEM Solo Raya Demonstrasi di DPRD Solo, Aksi Berakhir Damai
Berita Terbaru
Alfin Setyo Tunggal Pemaafkan Pelaku Pencuri Uang Toko
Indonesia vs Kamboja di Piala AFF U-19 2026, Sabtu 13 Juni
Cucurella Tegaskan Tidak Pindah Chelsea, Bahagia di London
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
OKU Kirim Paket Sembako ke Korban Kebakaran Pasar Baru
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Jember Pimpin 6,35% Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I
