Satgas BLBI Berakhir Desember 2024, Utang Belum Terbayar

Dedi S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 73 dibaca
Bisik.id
Satgas BLBI Berakhir Desember 2024, Utang Belum Terbayar

Gambar atau konten salah?

Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2024, demikian kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada 24 April 2026. Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan apakah unit tugas ini akan diperpanjang atau tidak.

“Jadi Satgas BLBI kan habis tahun lalu ya, Desember 2024, sudah lama, jadi sudah nggak ada ini,” ujar Purbaya.

Menjelaskan rencana selanjutnya, Purbaya menyebutkan akan menyelesaikan utang Satgas BLBI bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang baru. Saat ini, pejabat tersebut, Rionald Silaban, akan segera pensiun.

“Jadi kalau diskusi dengan dia (Rionald) nanti yang masuk bingung lagi. Jadi saya akan rapikan nanti dengan pejabat yang baru di sana,” kata Purbaya.

Purbaya menegaskan komitmennya untuk mengejar utang obligor Satgas BLBI jika masih banyak. Ia menolak strategi yang hanya menghasilkan kebisingan tanpa hasil konkret.

“Kalau masih banyak uangnya, kita kejar. Tetapi saya nggak mau cuma ribut-ribut nggak ada duitnya, cuma ciptakan noise lagi yang bisa mengganggu pasar modal tuh, karena begitu orang kaya kesentuh dikit, kabur dia,” tutur Purbaya.

Ia menambahkan, “Kalau memang betul-betul case-nya clear, kita kejar. Jadi bukan untuk sekedar meras-meras aja,” tambahnya.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih banyak utang obligor eks Satgas BLBI yang belum kembali ke negara. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat terdapat 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025.

Dokumen tersebut menilai upaya penagihan piutang negara eks Satgas BLBI oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum efektif. BPK menyebutkan bahwa koordinasi interdepartemen antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung dalam menagih piutang negara eks Satgas BLBI belum optimal.

Masalah yang diidentifikasi meliputi kesulitan penelusuran alamat dan status perusahaan, pemanggilan obligor dan debitur, pemblokiran serta penyitaan jaminan, serta pencegahan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, upaya penyelesaian piutang melalui keringanan utang berisiko permasalahan hukum juga menghambat proses.

Rekomendasi BPK menuntut Menteri Keuangan memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengurusan dan penyelesaian piutang negara eks Satgas BLBI.

Dengan demikian, pemerintah masih harus menuntaskan utang Satgas BLBI dan memperbaiki koordinasi penagihan piutang negara, agar tidak hanya menghasilkan kebisingan tanpa hasil nyata bagi pasar modal dan kepentingan negara.

Satgas BLBIUtangBPKPUPNKoordinasi InterdepartemenKekayaan Negara

Komentar

Memuat komentar...