Satgas PKH Serahkan Rp 11,42 Triliun ke APBN, Dukung Program

Cahyo S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
Satgas PKH Serahkan Rp 11,42 Triliun ke APBN, Dukung Program

Gambar atau konten salah?

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan dana sebesar Rp 11,42 triliun ke pemerintah. Dana tersebut berasal dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana ini dapat menambah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sekaligus terbuka untuk dialokasikan guna mendukung berbagai program strategis pemerintah. Ia menambahkan, “Bisa (untuk menambal defisit). Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin. Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi nggak banyak,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa dana tersebut memberikan tambahan langsung pada anggaran APBN 2026. Ia menegaskan bahwa sebagian besar dana masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sebagian kecil sisanya masuk dalam penerimaan pajak. Ia berkata, “Ini kan pasti PNBP ya, bukan pajak ya kalau gitu ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,”.

Rincian dana yang diserahkan mencakup denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun, PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp 1,96 triliun, setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp 967,77 miliar, penyetoran pajak pada 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.

Selain mengumpulkan dana, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit mencapai 5,88 juta hektar dan dari sektor pertambangan 10.257 hektar.

Secara keseluruhan, lahan kawasan hutan berupa konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan mencakup 254.780,12 hektar. Lahan yang diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), mencapai 30.543,40 hektar.

Perlu dicatat bahwa Kejagung telah menyerahkan dana sebesar Rp 11,42 triliun kepada negara, dihimpun dari denda administratif. Dana ini tidak hanya menambah defisit APBN, tetapi juga membuka peluang bagi pemerintah untuk mendukung program pembangunan yang sebelumnya terpotong.

Dengan dana ini, pemerintah dapat menyesuaikan alokasi anggaran, memanfaatkan sumber daya denda dan PNBP, serta memperkuat upaya konservasi dan penegakan hukum di sektor kehutanan.

Satgas PKHDana 11,42 triliunDenda administratifAPBNPNBPKonservasi hutanKejaksaan RISektor sawit

Komentar

Memuat komentar...