Sekda Laporkan Akses Ilegal Pengiriman Berkas ke BKN
Gambar atau konten salah?
Fahrudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, mengajukan laporan tentang dugaan akses ilegal dalam proses pengiriman berkas hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, dokumen tersebut dikirim tanpa melalui persetujuan resmi yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB).
Menurut Fahrudin, proses pengiriman berkas seharusnya dilakukan secara berjenjang: BKD mengunggah berkas, lalu dia meninjau dan menyetujui, diikuti persetujuan Bupati, sebelum akhirnya diteruskan ke BKN. Namun, ia menilai bahwa tahapan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan indikasi pelanggaran Undang-Undang IT dan UU Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan hukum pidana KUHP.
“Kami ini istilahnya untuk melakukan proses hukum yang sesuai maksudnya seperti itu. Jadi ketika ini ada indikasi pidana dalam arti melanggar Undang-Undang IT dan UU Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan hukum pidana KUHP. Itu saya tetap konsisten membuktikan bahwa saya itu tidak bersalah,” ujar Fahrudin saat diwawancarai pada 08 Mei 2026. “Kalau itu nanti saya tidak buktikan, ketika ada persoalan nanti saya bisa dikatakan mengiyakan. Dalam hal ini saya nanti bisa malah justru dipidana terkait dengan pasal berikutnya. Intinya seperti itu,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memihak bawahannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), melainkan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan akses sistem. “Jadi saya bukan bermaksud memidanakan staf saya dalam hal ini teman‑teman di BKD tapi saya ingin membuktikan bahwa ini benar‑benar ilegal akses apa tidak. Kalau memang itu ilegal akses monggo mau dipidana atau tidak, terserah, gitu kan bagi saya oleh lembaga peradilan atau oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Menurut Fahrudin, proses pengiriman berkas seharusnya dimulai dengan BKD mengunggah berkas, kemudian dia meng-approve, diikuti persetujuan Bupati, dan baru ke BKN. “Harusnya kan BKD mengupload berkas‑berkas itu, baru saya meng‑approve, kemudian Pak Bupati approve kemudian baru ke BKN. Kan intinya seperti itu. Nah tahapan itu yang tidak dilakukan,” tegasnya.
Sejak laporan diajukan, Fahrudin melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Saat ini, prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan. Ia juga dikonfirmasi oleh penyidik pada hari yang sama. “Saya laporkan di Polda Reskrimsus Cyber. Hari ini sebenarnya saya dipanggil untuk diklarifikasi atas apa yang saya laporkan dalam hal ini proses penyelidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Khotib, Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, mengaku belum mengetahui secara detail terkait laporan yang dibuat oleh Sekda. Ia menyatakan bersedia memberikan keterangan jika dipanggil aparat kepolisian. “Ya saya menunggu saja wong saya juga belum tahu. Kalau memang ada laporan ya sudah, ndak papa. Kalau dipanggil ya kita datang memberikan keterangan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengiriman berkas hasil seleksi memang menggunakan akun admin milik BKD. Namun ia tidak memahami jika hal tersebut kemudian dimaknai sebagai pelanggaran akses sistem. “Bahwa dalam hal penggunaan pengiriman menggunakan akun adminnya BKD tidak menggunakan akun yang lain. Ya saya kurang paham hal itu dimaknai seperti apa,” ujarnya.
“Akun itu setiap ASN punya. Jadi bukan kami memberi (Akun) mereka sudah punya semua. Tapi memang khusus pada Pak Sekda itu ada menu sebagai Pejabat yang Berwenang. Isinya beda sama yang lain,” jelasnya.
Di Polda Jawa Tengah, Kabid Humas Kombes Pol Artanto belum memberikan jawaban atas konfirmasi mengenai laporan Sekda. Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu. “Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dimintai konfirmasi ihwal laporan Sekda Rembang Fahrudin di Polda Jateng, belum memberikan jawaban. Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal laporan tersebut,” pernyataannya.
Hari ini, DPRD Rembang memanggil panitia seleksi (Pansel), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Daerah (Sekda), serta para peserta seleksi JPTP untuk dimintai keterangan dalam audiensi di Gedung DPRD Rembang. Meski forum tersebut belum membuahkan hasil atau solusi atas karut marut pelaksanaan lelang jabatan kepala dinas, pengumuman hasil seleksi yang semula dijadwalkan akhir April 2026 tetap belum dilakukan.
Polemik ini muncul setelah hasil pansel enam jabatan kepala dinas diduga dikirim ke BKN tanpa melalui tahapan verifikasi Sekda. Akibatnya, proses pengumuman tertunda, menimbulkan ketidakpastian bagi calon dan pihak terkait. Situasi ini menunjukkan perlunya prosedur yang jelas dan transparan dalam pengelolaan seleksi jabatan publik, agar tidak menimbulkan keraguan atas integritas prosesnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
Berita Terbaru
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Rakhmad Basuki: Dari Larangan Orang Tua Jadi Pelatih Pro
Tahu: Protein Nabati, Rasa Martabak, Bola, Gejrot Tradisional
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
