SIM Keliling Badung & Tabanan: Perpanjangan SIM A & C Mudah

Dedi S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 135 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung & Tabanan: Perpanjangan SIM A & C Mudah

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling hadir di Badung dan Tabanan untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas. Layanan ini dirancang agar proses perpanjangan menjadi cepat dan praktis.

Hari ini, Kamis 07 Mei 2026, SIM Keliling Badung beroperasi di dua lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Waktu pelayanan dimulai pukul 08:30 Wita dan berlanjut sampai selesai. Sementara itu, SIM Keliling Tabanan berlokasi di Kurnia Seafood Beraban dengan jam mulai pukul 08:00 Wita hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya standar adalah:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya tersebut, ada biaya tambahan yang harus dipertimbangkan, seperti tes psikologi dan tes kesehatan. Jumlah tambahan ini tidak dijelaskan secara rinci, namun biasanya termasuk dalam proses administrasi.

Syarat perpanjangan SIM harus dipenuhi sebelum masa berlaku habis. Disarankan mengajukan permohonan antara 3 hingga 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto diri

Perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan ini tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Dengan adanya layanan ini, warga Badung dan Tabanan dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus menunggu antrian di kantor Satpas. Layanan ini menjadi alternatif yang lebih cepat dan praktis bagi mereka yang membutuhkan perpanjangan SIM dalam waktu singkat.

SIM KelilingBadungTabananperpanjangan SIMSatpasbiaya perpanjangantes psikologidokumen KTP

Komentar

Memuat komentar...