SIM Keliling Badung Buka 25 April 2026, Perpanjangan SIM A & C

Agus P. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 64 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung Buka 25 April 2026, Perpanjangan SIM A & C

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling hadir di Badung pada 25 April 2026 untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS.

Layanan ini dioperasikan di DAMKAR DALUNG & MALL PELAYANAN PUBLIK PUSPEM BADUNG dengan jam buka 08:30 Wita – selesai. Pengunjung dapat langsung mengurus perpanjangan di titik layanan tersebut.

Biaya perpanjangan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk proses perpanjangan, masyarakat diharuskan membawa:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Bolpoin sendiri

Perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM yang hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor SATPAS, karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak tersedia untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Layanan ini bertujuan memberikan cara cepat dan praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM yang masih aktif. Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang ke layanan.

Dengan adanya SIM Keliling, proses perpanjangan menjadi lebih sederhana dan tidak memerlukan perjalanan jauh ke kantor SATPAS. Warga Badung kini dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih efisien dan terjangkau.

SIM KelilingBadungPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CSATPASPNBPMasa Berlakunya

Komentar

Memuat komentar...