SIM Keliling Badung: Perpanjangan Mudah di Damkar Dalung

Ani R. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 95 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung: Perpanjangan Mudah di Damkar Dalung

Gambar atau konten salah?

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir di Badung, memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke kantor Satpas. Warga dapat langsung mengunjungi titik layanan terdekat.

Hari ini, Rabu, 01 April 2026, layanan SIM Keliling di Badung beroperasi di Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Jam buka mulai 08:30 Wita hingga selesai. Warga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis.

Biaya Perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Biaya tambahan juga dikenakan, seperti tes psikologi dan tes kesehatan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses lancar.

Syarat Perpanjangan SIM harus diajukan antara 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto diri

Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah tidak berlaku, pembuatan SIM baru, atau penggantian SIM hilang tidak dapat diproses di sini.

Dengan hadirnya layanan keliling, warga Badung kini punya opsi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus menunggu lama di kantor Satpas. Warga diharapkan menyiapkan semua dokumen dan datang pada jam operasional yang telah ditentukan.

Perpanjangan SIM menjadi lebih mudah berkat layanan ini, mengurangi antrian panjang dan memudahkan akses bagi masyarakat Badung.

Layanan SIM KelilingBadungPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CDamkar DalungBiaya Perpanjangan SIMTes psikologi

Komentar

Memuat komentar...