SIM Keliling Bandung 15‑20 Juni: 2 Rute Bus dan Gerai Polrestabes
Gambar atau konten salah?
Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini hadir pada periode 15‑20 Juni 2026, dengan dua rute bus yang melayani berbagai lokasi di kota.
Bus 1
- Senin, 15 Juni 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno‑Hatta No. 526, Bandung.
- Selasa, 16 Juni 2026: Rest Area 78, Kiara Artha Park, Bandung.
- Rabu, 17 Juni 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Kamis, 18 Juni 2026: The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung.
- Jumat, 19 Juni 2026: McDonald’s, Jalan Soekarno‑Hatta No. 610, Bandung.
- Sabtu, 20 Juni 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno‑Hatta No. 590, Bandung.
Bus 2
- Senin, 15 Juni 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Selasa, 16 Juni 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.
- Rabu, 17 Juni 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno‑Hatta No. 526, Bandung.
- Kamis, 18 Juni 2026: Rest Area 78, Kiara Artha Park, Bandung.
- Jumat, 19 Juni 2026: BPR KS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung.
- Sabtu, 20 Juni 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di beberapa gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung, antara lain:
- Botanica Mall, Lantai LG‑OE‑01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143‑149, Pajajaran, Kota Bandung.
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap hari pukul 09.00‑12.00 WIB. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- SIM masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
- Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e‑KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang berlaku di seluruh Indonesia. Pemohon disarankan melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Pemohon diwajibkan memakai masker dan membawa hand sanitizer selama proses perpanjangan.
Jika masa berlaku SIM telah habis, proses penerbitan SIM baru dapat dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e‑KTP. Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin hingga Sabtu dibuka pukul 09.00‑12.00 WIB. Seluruh prosedur memerlukan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, yang menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta memenuhi persyaratan ketajaman penglihatan. Ketentuan ini mengacu pada Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Dengan sistem layanan yang terpusat dan terjadwal, warga Bandung dapat memperpanjang SIM mereka secara praktis dan sesuai prosedur yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahan Makanan Terbuka Menarik Hama: Cara Simpan Aman
Mikroba Tahan Ribuan Tahun di Mumi Otzi: Penemuan Baru
SPMB Jabar 2026: Jadwal Registrasi Tahap 1 dan 2 Dijabarkan
Cuaca Bandung: Hujan Sedang, Suhu Sejuk, Perhatian Jalan
SIM Digital: Keamanan Tinggi, Namun Masih Butuh SIM Fisik Penuh
Polres Cimahi Tanam 2.000 Pohon di Gunung Padakasih
Berita Terbaru
Prabowo Minta Menteri Rilis Data Investasi Pekan 15 Juni
Kebijakan Pemerintah Tingkatkan Bimbingan Karier Mahasiswa
SIM Keliling Bandung 15‑20 Juni: 2 Rute Bus dan Gerai Polrestabes
Batu Lingga Beraksara Ditemukan di Desa Gumulan, Klaten
Tuntutan Penjara 4 Tahun 6 Bulan bagi Dr Ratna Setia Asih
Pertamax 92 Naik Rp 16.250, Motor Pilih Pertalite Sekarang
Sony Luncurkan Headphone 1000X The Collexion 10 Tahun
Sejarah Kalender Hijriah: Dari Hijrah ke Perhitungan Bulan
Puasa 1 Muharram 1448 H: Diperbolehkan dan Niat
Libur Nasional 1 Muharram 1448: Sekolah Tutup 16 Agustus
