SIM Keliling Gianyar Buka, Perpanjang SIM Rp 75 Ribu
Gambar atau konten salah?
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi di wilayah Gianyar pada hari ini, Minggu, 12 Juli 2026. Program ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Bagi warga Bali yang membutuhkan proses perpanjangan SIM secara cepat dan praktis, mereka dapat langsung mengunjungi lokasi SIM Keliling terdekat. Layanan ini berlangsung di Alun-alun Kota Gianyar, mulai pukul 08.30 hingga 11.00 Wita.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-
Syarat yang Harus Dibawa
Masyarakat diimbau untuk melengkapi beberapa persyaratan agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses dengan lancar. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- KTP asli beserta fotokopinya
- SIM asli beserta fotokopinya
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak tersedia untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan dalam kondisi tersebut. Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.
Layanan keliling ini menjadi alternatif bagi warga Gianyar yang sibuk dan tidak memiliki waktu luang untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas. Dengan lokasi yang mudah dijangkau di pusat kota, diharapkan proses administrasi perpanjangan SIM dapat berjalan lebih efisien bagi masyarakat setempat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemkab Badung Banding Putusan PN Denpasar soal Menara BTS
Twibbon MPLS Siswi SMK PGRI 5 Denpasar Tuai Protes
AS Serang Iran Malam Ketiga, Target Pesisir dan Rudal
AS Beri Tarif 20 Persen untuk Semua Kargo di Selat Hormuz
Tabrakan di Jalur Tengkorak Bali, Bayi Luka
Drone Thermal Temukan Remaja Terseret Arus di Pererenan
