SIM Keliling: Perpanjangan SIM A & C Tanpa Kantor Satpas
Gambar atau konten salah?
Di Gianyar, kini tersedia layanan SIM Keliling yang memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Layanan ini dirancang agar prosesnya cepat dan praktis.
Hari ini, 29 Maret 2026, layanan akan berlangsung di Alun‑Alun Gianyar mulai pukul 07.00 – 09.00 Wita. Warga dapat langsung datang pada waktu tersebut untuk mengurus perpanjangan.
Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya dasar, ada biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan. Warga harus menyiapkan semua dokumen berikut sebelum datang:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM asli
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan psikologi
- Foto diri
Perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan 3‑14
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Tabanan Selenggarakan Kegiatan Bulan Bung Karno Juni 2026
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
