SIM Keliling: Perpanjangan SIM A & C Tanpa Kantor Satpas

Tika M. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 51 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling: Perpanjangan SIM A & C Tanpa Kantor Satpas

Gambar atau konten salah?

Di Gianyar, kini tersedia layanan SIM Keliling yang memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Layanan ini dirancang agar prosesnya cepat dan praktis.

Hari ini, 29 Maret 2026, layanan akan berlangsung di Alun‑Alun Gianyar mulai pukul 07.00 – 09.00 Wita. Warga dapat langsung datang pada waktu tersebut untuk mengurus perpanjangan.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya dasar, ada biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan. Warga harus menyiapkan semua dokumen berikut sebelum datang:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan psikologi
  • Foto diri

Perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan 3‑14

SIM KelilingGianyarPerpanjangan SIMSatpasPNBPTes psikologiTes kesehatan

Komentar

Memuat komentar...