SIM Keliling: Perpanjangan SIM A & C Tanpa Kantor Satpas
Gambar atau konten salah?
Di Gianyar, kini tersedia layanan SIM Keliling yang memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Layanan ini dirancang agar prosesnya cepat dan praktis.
Hari ini, 29 Maret 2026, layanan akan berlangsung di Alun‑Alun Gianyar mulai pukul 07.00 – 09.00 Wita. Warga dapat langsung datang pada waktu tersebut untuk mengurus perpanjangan.
Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya dasar, ada biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan. Warga harus menyiapkan semua dokumen berikut sebelum datang:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM asli
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan psikologi
- Foto diri
Perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan 3‑14
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
