SNBT 2026: 256.369 Lulus, 86.118 Penerima KIP Kuliah
Gambar atau konten salah?
Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 telah diumumkan, menandai pencapaian 256.369 peserta yang resmi dinyatakan lulus. Dari jumlah tersebut, 86.118 peserta atau 33,59 % merupakan pendaftar KIP Kuliah.
Prof Dr Ir Eduart Wolok, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, menegaskan pada konferensi pers hybrid yang digelar pada 25 Mei 2026, “Yang diterima (KIP) itu 86.118. Artinya 33,59 persen yang lulus SNBT dari pendaftar KIP Kuliah, ya. Ini masih pendaftar, 86.118.”
Universitas Negeri Surabaya menempati posisi teratas di antara perguruan tinggi akademik dengan 3.107 penerima KIP Kuliah. Diikuti oleh Universitas Negeri Medan (3.060), Universitas Negeri Padang (2.705), Universitas Negeri Makassar (2.576), Universitas Lampung (2.209), Universitas Nusa Cendana (1.959), Universitas Tadulako (1.946), Universitas Negeri Malang (1.905), Universitas Pendidikan Indonesia (1.887), dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (1.736).
Di sektor vokasi, Politeknik Negeri Lampung memimpin dengan 1.028 penerima KIP Kuliah, diikuti oleh Politeknik Negeri Jember (927), Politeknik Negeri Malang (759), Politeknik Negeri Kupang (690), Politeknik Negeri Sriwijaya (630), Politeknik Negeri Medan (558), Politeknik Negeri Padang (506), Politeknik Negeri Lhokseumawe (496), Politeknik Negeri Pontianak (477), dan Politeknik Negeri Samarinda (381).
Prof Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menegaskan bahwa KIP Kuliah kini lebih tepat sasaran. Ia mengatakan, “KIP Kuliah semakin tepat sasaran karena data yang diambil berasal dari data bantuan sosial BPS (Badan Pusat Statistik).” Ia menambahkan, “Arahan dari Bapak Presiden melalui Inpres telah mengamanatkan bahwa bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah di dalamnya, itu diambil dari data P3KE, BPS, yang diberikan untuk desil 1 sampai 4.”
Menurut Yuliarto, arahan dan Inpres tersebut membuat KIP Kuliah menjadi jauh lebih tepat sasaran, menyasar mereka yang tidak mampu dan menggunakan database yang valid serta diverifikasi oleh BPS.
Dasar utama penerimaan KIP Kuliah diuraikan sebagai berikut:
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Instruksi ini bertujuan mengatasi ketidakpaduan data yang menyebabkan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran. DTSEN menggantikan DTKS sebagai acuan utama penyaluran bansos dan program pemberdayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, yang menegaskan penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi.
Data SNBT 2026 menunjukkan bahwa sebagian besar penerima KIP Kuliah berasal dari perguruan tinggi yang memiliki jumlah pendaftar KIP tinggi. Distribusi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menargetkan bantuan kepada kelompok desil 1‑4, yang diidentifikasi sebagai kelompok paling rentan. Dengan data yang terverifikasi, program KIP Kuliah kini dapat lebih efisien dan akuntabel, memastikan dana bantuan mencapai sasaran yang dimaksud.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
