Subak Denpasar Terancam Punah, Sisa 1.915 Ha Lahan

Hari W. · 2 min baca · 13 hari lalu · 38 dibaca
Bisik.id
Subak Denpasar Terancam Punah, Sisa 1.915 Ha Lahan

Gambar atau konten salah?

Subak, sistem irigasi tradisional Bali, kini semakin terancam punah karena lahan yang banyak diubah fungsi. Kepala Unit Subak Universitas Udayana, I Ketut Suamba, menegaskan bahwa sisa lahan subak di Denpasar hanya 1.915 hektare, dan hal itu menimbulkan risiko bagi lingkungan dan budaya.

“Subak tidak hanya menyediakan pangan beras, tetapi sangat erat kaitannya dengan aspek sosial dan budaya,” ujar Suamba pada hari Rabu, 20 Mei 2023.

Menurutnya, berkurangnya luas subak akan mengancam ketahanan pangan beras di Denpasar. Ia menekankan pentingnya kedaulatan pangan, yaitu ketersediaan yang cukup, terjangkau, dan dihasilkan sendiri, khususnya di Bali dan Kota Denpasar.

Suamba menuntut Pemerintah Kota Denpasar menerapkan hasil analisis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sudah dituangkan dalam Lahan Subak Daerah (LSD) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Ia juga mengusulkan subsidi tetap untuk input dan output, serta sinergi subak dengan pengembangan pariwisata, misalnya agrowisata atau agroekowisata.

Data terbaru menunjukkan hanya 1.915 hektare lahan subak aktif tersisa di kota, dari total 42 subak yang tersebar di empat kecamatan. Lahan ini mencakup sawah dan perkebunan hortikultura yang masih produktif.

“Itu termasuk sawah dan tanaman hortikultura, bukan sawah saja. Yang kami catat yang aktif yang tentu masih bisa ditanam untuk kami beri bantuan, bantuannya beragam, bisa bibit seperti itu,” kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar, AA Gde Bayu Brahmasta, pada hari Rabu, 13 Mei 2023.

Distan mengungkap bahwa area subak yang mulai kritis berada di Denpasar Selatan dan Denpasar Utara, di mana pembangunan permukiman menjadi penyebab utama. Saat ini terdapat 8 subak di Denpasar Barat, 10 subak di Denpasar Selatan, 10 subak di Denpasar Utara, dan 14 subak di Denpasar Timur.

Brahmasta menegaskan bahwa pengawasan keberlangsungan subak dilakukan oleh desa atau kelurahan setempat bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar. Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan desa adat, memanfaatkan wilayah subak sebagai agrowisata, dan peraturan adat (perarem) yang mengikat soal subak juga turut mendukung.

Regulasi saat ini sudah mendukung perlindungan subak. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021‑2041.

Dengan kondisi ini, subak di Denpasar menghadapi tekanan besar dari pembangunan perkotaan. Upaya melestarikan sistem irigasi tradisional ini memerlukan koordinasi antara pemerintah, desa, dan masyarakat, serta pemanfaatan kebijakan yang sudah ada. Tanpa tindakan cepat, sistem irigasi yang telah lama menjadi bagian penting kehidupan masyarakat Bali berisiko hilang.

subakirigasi tradisionalDenpasarkedaulatan panganagrowisataregulasi lahankecamatan Denpasar

Komentar

Memuat komentar...