Sukabumi Tegakkan Izin Parkir, Bupati Jatuhkan Sanksi Pungli

Ayu W. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Sukabumi Tegakkan Izin Parkir, Bupati Jatuhkan Sanksi Pungli

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengakui masih ada praktik pungli dan parkir getok harga di beberapa destinasi wisata. Praktik ini dianggap merusak pengalaman wisatawan dan menjadi perhatian serius yang harus segera diatasi.

Untuk menanggulangi masalah tersebut, Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026. Surat edaran ini menegaskan kewajiban pengelola fasilitas parkir di luar badan jalan, khususnya di kawasan wisata, untuk mengajukan izin resmi. Dengan peraturan ini, semua pengelola parkir diwajibkan mengantongi izin dan masuk ke dalam sistem penataan yang ketat.

Ali Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap aktivitas wisata di Sukabumi memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung. “Kita ingin memastikan aktivitas wisata betul‑betul menghadirkan kebahagiaan, kenyamanan, sekaligus juga memastikan wisatawan kembali akan datang. Tentu dengan kedatangan mereka bisa menghadirkan velocity money, bisa mewujudkan spending money, bisa mengalirkan uang untuk kemudian berputar menggerakkan ekonomi di wilayah lokasi wisata,” ujar Ali saat memberikan penjelasan teknis terkait kebijakan tersebut.

Ali menambahkan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi pengelola yang mematok harga seenaknya. Menurutnya, standar tarif harus merujuk pada ketentuan daerah atau berdasarkan rekomendasi Dinas Perhubungan agar seragam di semua titik. “Standarisasi harga itu memang ditentukan sesuai dengan fasilitas yang diberikan. Namun secara umum bisa kita pastikan bahwa fasilitas relatif hampir sama, rata‑rata di taman, rata‑rata di pelataran, rata‑rata di lahan kosong, yang tentu saja juga harus sama tuh. Jangan seperti sekarang, mungkin ada yang menarik harganya luar biasa,” katanya.

Dalam aturan baru itu, seluruh penyelenggara jasa parkir, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), wajib mendaftarkan izinnya secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ali menjelaskan bahwa layanan perizinan kini sudah bertransformasi menjadi digital agar lebih transparan dan memiliki kepastian waktu. “Layanan perizinan pun tentu tidak lagi berbasis paperless tidak lagi kemudian signature begitu tapi berbasis pada Online Single Submission (OSS) sebagaimana yang diamanatkan di PP 28 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujarnya.

Selain izin, pengelola parkir juga dituntut menyediakan fasilitas yang layak. Fasilitas tersebut meliputi marka jalan, rambu parkir, lampu penerangan, dan petugas yang cakap di lapangan. Akuntabilitas pendapatan menjadi sorotan utama, di mana setiap karcis atau alat bukti pembayaran wajib melalui proses perforasi oleh Badan Pendapatan Daerah sebelum digunakan.

Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi membentuk tim khusus melalui Surat Keputusan Sekretariat Daerah. Tim ini akan memberikan pendampingan langsung kepada para pengelola. Fokus awal pendampingan ini menyasar tiga wilayah kunci, yaitu Kecamatan Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok. Ketiga lokasi itu menjadi titik-titik yang selama ini terindikasi praktik pungli berulang.

“Tim akan melakukan pendampingan langsung, menemui, bahkan kemudian menyediakan waktu untuk memberikan layanan agar izin itu bisa ditempuh. Kita dorong untuk memenuhi izin dimaksud agar akuntabilitas pengelolaan parkirnya bisa dijaga,” kata Ali. Bupati Sukabumi, Asep Japar, melalui surat edarannya telah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 bagi seluruh pengelola untuk menuntaskan perizinan mereka.

Jika melewati batas waktu tersebut, pemerintah secara tegas melarang adanya pungutan parkir di lokasi yang tidak berizin. Pengelola yang membandel dapat dikenai sanksi administratif hingga penyegelan lokasi usaha.

Praktik pungli di Sukabumi sering muncul seperti cendawan di musim hujan. Meskipun pemerintah dan kepolisian Sukabumi telah mengambil langkah untuk memberantas pungli di tempat wisata, praktik ini masih saja berulang. Pungli biasanya muncul dalam bentuk parkir getok harga, di mana pelaku menarik biaya tidak resmi di kawasan wisata dan ruang publik. Modus ini dilakukan dengan mengatasnamakan jasa parkir, tetapi tarif yang dikenakan tidak sesuai aturan yang berlaku. Upaya pembayaran tiket masuk secara online atau melalui QRIS pun sering diakali. Pelaku biasanya berdalih mesin pembayaran eror atau tidak tersedia, sehingga pengunjung diminta membayar secara tunai di luar sistem resmi.

Sukabumi memiliki potensi besar di sektor pariwisata, terutama wisata alam dengan lanskap lengkap mulai dari pegunungan, pantai, hingga kawasan geopark kelas dunia. Salah satunya adalah Geopark Ciletuh yang telah diakui UNESCO, serta destinasi seperti Situ Gunung yang memiliki jembatan gantung terpanjang di Indonesia. Namun, meski memiliki kekayaan destinasi tersebut, Sukabumi belum masuk dalam jajaran destinasi wisata favorit utama di Jawa Barat jika dibandingkan dengan daerah Bogor dan Bandung.

Praktik pungli menjadi salah satu tantangan pengembangan wisata dalam hal kenyamanan wisata di Sukabumi selain infrastruktur dan aksesibilitas. Dengan penataan izin dan standar tarif yang lebih jelas, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan dan memperkuat ekonomi lokal melalui aliran belanja wisatawan yang lebih teratur.

Perubahan ini menandai langkah konkret pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mengatasi praktik pungli yang merugikan. Dengan sistem perizinan digital, standar tarif terpusat, dan pengawasan ketat, diharapkan kawasan wisata Sukabumi dapat menjadi lebih bersih, aman, dan menarik bagi pengunjung.

praktik pungliparkir getok hargaperizinan digitalOSSGeopark Ciletuhpariwisata Sukabumi

Komentar

Memuat komentar...