Sukabumi Wajibkan Izin Parkir di Kawasan Wisata 30 Juni 2026

Vera T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 58 dibaca
Bisik.id
Sukabumi Wajibkan Izin Parkir di Kawasan Wisata 30 Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Di kawasan wisata Sukabumi, semua tempat parkir harus punya izin resmi. Kalau tidak, siapa pun yang menagih biaya kepada wisatawan akan dihadapkan pada tindakan hukum. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan batas akhir pengurusan izin penyelenggaraan fasilitas parkir di kawasan wisata sampai 30 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, pengelola parkir yang belum memiliki izin tidak boleh lagi menagih biaya kepada pengunjung.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk menata ekosistem pariwisata agar lebih tertib, aman, dan berkualitas. Ia mengutip Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 yang menegaskan kewajiban kepemilikan izin bagi fasilitas parkir di luar badan jalan.

“Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan atau yang dikenal dengan off-street, baik di pelataran, halaman, maupun taman kawasan pariwisata, hanya boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi izin,” ujar Ali Iskandar. Ia menekankan bahwa perizinan ini wajib dimiliki oleh setiap pengelola, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seluruh proses perizinan dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kode KBLI 52215.

Selain legalitas, pengelola parkir juga harus memenuhi standar fasilitas yang telah ditetapkan. Standar tersebut mencakup penyediaan rambu, marka jalan, penerangan yang memadai, serta jaminan keamanan bagi kendaraan pengunjung. Dalam hal transparansi keuangan, setiap penyelenggara wajib menyediakan karcis atau bukti pembayaran yang telah diperforasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak parkir kepada Pemerintah Daerah,” tambah Ali.

Perhatian khusus diberikan pada pengelolaan parkir di kawasan pantai yang terdaftar dalam KBLI 93224. Ali mengingatkan para pengelola agar tidak melakukan pungutan ganda yang dapat membebani wisatawan. “Apabila pengelola wisata pantai menarik tiket masuk dengan standar tertentu, maka tidak diperbolehkan menarik biaya parkir terpisah karena parkir sudah menjadi bagian dari fasilitas usaha tersebut,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung. Untuk mempercepat proses, pemerintah menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dan kemudahan fasilitas bagi pelaku usaha yang akan mengurus izin. Penataan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di sektor pariwisata.

Dengan memperketat perizinan dan menegakkan standar fasilitas serta transparansi, Sukabumi menargetkan terciptanya lingkungan wisata yang teratur dan aman. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak konsumen sekaligus memajukan sektor pariwisata secara berkelanjutan.

Sukabumiizin parkirOSSBUMDesBapendastandar fasilitastransparansipariwisata

Komentar

Memuat komentar...