Surabaya Blokir 8.180 Mantan Suami karena Bayar Nafkah

Teguh A. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 73 dibaca
Bisik.id
Surabaya Blokir 8.180 Mantan Suami karena Bayar Nafkah

Gambar atau konten salah?

Surabaya – Ribuan mantan suami di kota ini terblokir dari layanan administrasi publik karena belum membayar nafkah setelah bercerai. Blokir ini akan dihapus ketika mereka dapat menunjukkan pembayaran kepada anak dan mantan istri.

Menurut data sistem kependudukan Dispendukcapil Surabaya dan Pengadilan Agama (PA), terdapat 8.180 mantan suami yang diblokir. Pada nafkah anak, tidak ada tanggungan 4.860, terselesaikan 1.356, dan belum terselesaikan 4.986. Untuk nafkah iddah, tidak ada tanggungan 3.755, terselesaikan 1.865, dan belum terselesaikan 5.582. Sedangkan nafkah mutah, tidak ada tanggungan 1.168, terselesaikan 2.845, dan belum terselesaikan 7.189. Pada kolom status blokir, semua 11.202 termasuk 3.022 terbuka dan 8.180 diblokir.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa mantan suami yang tidak membayar nafkah tidak dapat menggunakan layanan publik. Namun, blokir akan dibuka begitu pembayaran terverifikasi.

“Jadi dia gak bisa gerak ke mana-mana. Kalau tidak menafkahi 3 bulan, bayar nafkah dulu 3 bulan, baru tak buka blokirnya. Kalau enggak kan kacau,” kata Eri kepada wartawan di Jalan Simpang Dukuh, Rabu, 01 April 2026.

“Nanti yang tidak patuh kita akan blokir, kita datangi. Jadi kita sampaikan ya, kita harus umumkan bahwa ini diblokir,” ujarnya.

“Jadi untuk KTP, dia enggak bisa digunakan apapun. Nanti kalau dia kerja di kantor ya enggak bisa digunakno. Kalau kita blokir, maka kita akan banyak sosialisasi lah. Kita komitmen menjaga perempuan dan anak di Kota Surabaya,” tambahnya.

“Gelem rabine, purun ceraine, gak purun jogone. Lah kan berarti gak oleh begitu. Lah kalau sudah mau nikah ya siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak,” pungkasnya.

Kebijakan ini menegaskan tanggung jawab mantan suami atas kewajiban nafkah demi kesejahteraan anak dan mantan pasangan. Dengan mekanisme blokir dan pembukaan kembali setelah pembayaran, pemerintah Surabaya berusaha menyeimbangkan hak warga dan perlindungan keluarga.

Surabayamantan suamiblokirnafkahlayanan publikKTPpengadilan agama

Komentar

Memuat komentar...