Surabaya Tetapkan Batal KTP Jika Mantan Suami Tidak Bayar Nafkah

Mira T. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 105 dibaca
Bisik.id
Surabaya Tetapkan Batal KTP Jika Mantan Suami Tidak Bayar Nafkah

Gambar atau konten salah?

Surabaya kini menegakkan aturan baru yang mengikat layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi mantan suami yang tidak membayar nafkah. Langkah ini bertujuan melindungi perempuan dan anak yang rentan setelah perceraian.

Peraturan ini muncul setelah Wali Kota Eri Cahyadi menemukan banyak ibu-ibu yang kesulitan ekonomi karena mantan suami tidak menafkahi. Ia menulis, “Ketika saya turun ke lapangan, banyak itu ibu-ibu, sudah pisah dan tidak dinafkahi.”

Berbekal temuan tersebut, Pemkot Surabaya bekerja sama langsung dengan Pengadilan Agama untuk menambah perlindungan hukum. Sistem baru ini menghubungkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan pengadilan.

Menurut Eri, putusan pengadilan agama tetap menuntut mantan suami memberikan nafkah dalam jangka waktu tertentu. Jika kewajiban tidak terpenuhi, maka layanan seperti KTP tidak akan dilanjutkan. Ia menegaskan, “Kalau belum menafkahi ya tidak dilanjutkan pelayanan KTP-nya.”

Namun, kebijakan ini bersifat sementara. Setelah kewajiban nafkah dipenuhi sesuai putusan, layanan akan dibuka kembali. Eri juga mengingatkan, “Tidak ada yang namanya bekas anak, dia punya kewajiban menafkahi.”

Di sisi teknis, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa sistem terintegrasi langsung dengan dashboard pengadilan agama. Petugas dapat memantau data secara otomatis lewat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Jika sistem menemukan tunggakan, notifikasi akan dikirim dan proses layanan dihentikan sementara. Eddy menambahkan, “Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan.”

Data terbaru menunjukkan tingkat ketidakpatuhan masih tinggi. Pada 01 April 2026, Surabaya mencatat:

  • 4.986 perkara nafkah anak belum terselesaikan
  • 5.582 tunggakan nafkah iddah
  • 7.189 kasus nafkah mutah yang belum dipenuhi

Sejumlah 8.180 subjek dari total 11.202 data yang diawasi sudah menerima notifikasi penghentian layanan adminduk.

Keberhasilan program ini tidak hanya diakui secara lokal. Eddy menyebut bahwa lembaga peradilan tertinggi di Australia bahkan mengunjungi Surabaya pada 2024 untuk mempelajari sistem ini. Saat ini, Mahkamah Agung RI sedang mengevaluasi kemungkinan penerapan nasional.

Program ini menandai langkah konkret pemerintah kota dalam menegakkan hak perempuan dan anak. Dengan integrasi data dan penegakan kewajiban nafkah, Surabaya berusaha mengurangi ketidakpatuhan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga yang terpisah. Keberhasilan ini juga menunjukkan potensi model serupa di daerah lain, menandai pergeseran menuju perlindungan hukum yang lebih terstruktur.

Surabayanafkahadmindukperempuananakpengadilan agamaSIAK

Komentar

Memuat komentar...