Tarif Indonesia ke AS Target 18% Setelah Investigasi 301

Cahyo S. · 2 min baca · 59 menit lalu · 31 dibaca
Bisik.id
Tarif Indonesia ke AS Target 18% Setelah Investigasi 301

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia memproyeksikan tarif akhir yang akan dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia mencapai 18%. Angka tersebut merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses investigasi dagang Section 301 yang sedang berlangsung di AS.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, besaran final masih tergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif yang sedang berjalan di pihak AS. Ia menegaskan bahwa masih ada prosedur yang harus dilalui sebelum tarif dapat diimplementasikan secara penuh.

“Akan diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh. Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Senin 08 Juni 2026.

Saat ini Indonesia dikenakan tarif sementara sebesar 10% yang akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut habis, struktur tarif akan diterapkan secara bertahap. Komponen pertama, yaitu tarif terkait isu kerja paksi (forced labor), akan diberlakukan terlebih dahulu sebesar 10%. Selanjutnya, dalam beberapa pekan berikutnya, AS berencana menambahkan komponen tarif terkait kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).

Melalui mekanisme penumpukan (stacking) berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian atas sejumlah produk yang telah disepakati kedua negara, tarif final untuk Indonesia diproyeksikan berada di level 18%. “Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” tutur Susiwijono.

Selama proses investigasi perdagangan Section 301, pemerintah Indonesia mengklaim telah menempuh seluruh tahapan yang disyaratkan AS. Indonesia telah menyampaikan tanggapan tertulis, berpartisipasi dalam dengar pendapat publik (public hearings), menghadiri serangkaian konsultasi, serta menyerahkan seluruh pembaruan informasi yang diminta oleh United States Trade Representative (USTR).

Hasil investigasi ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan AS. Beberapa komitmen yang telah disepakati dinilai turut mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak. Salah satu mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil,” jelas Susiwijono.

Dengan demikian, meski tarif sementara masih berlaku, langkah-langkah progresif diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan kedua negara. Proses ini mencerminkan dinamika hubungan dagang yang terus beradaptasi dengan regulasi internasional, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia untuk memenuhi standar perdagangan global.

tarif Section 301tarif akhir 18%tarif sementara 10%forced laborkapasitas strukturalUSTROECD

Komentar

Memuat komentar...