TASPEN Salurkan Rp832 Juta ke Keluarga PPPK Korban Kecelakaan

Nita W. · 2 min baca · 3 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
TASPEN Salurkan Rp832 Juta ke Keluarga PPPK Korban Kecelakaan

Gambar atau konten salah?

PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp832,87 juta kepada keluarga almarhumah Nurijah. Ia adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meskipun baru sekitar enam bulan menjadi peserta program ini, perlindungan tetap diberikan sesuai aturan setelah Nurijah meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Rincian manfaat yang diterima ahli waris meliputi biaya perawatan sebesar Rp649,56 juta, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,99 juta, serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312,8 ribu.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa besaran manfaat JKK tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan. "Sebagai program perlindungan sosial bagi ASN, manfaat JKK diberikan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta dan hak manfaat yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya," katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2026.

Nurijah baru sekitar enam bulan diangkat sebagai PPPK sekaligus menjadi peserta Program JKK TASPEN. Dalam perjalanan pulang setelah bekerja, ia mengalami kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil. Setelah sempat menjalani perawatan, Nurijah meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Kasus Nurijah menjadi salah satu contoh pelaksanaan manfaat Program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) yang disalurkan TASPEN di berbagai wilayah Indonesia. Hingga Juni 2026, TASPEN Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM senilai lebih dari Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris. Secara nasional, hingga semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar kepada 50.392 peserta dan ahli waris.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, TASPEN terus meningkatkan kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence. Upaya ini dilakukan untuk menghadirkan perlindungan sosial yang tidak hanya memberikan santunan, tetapi juga memastikan kepastian hak peserta dan keluarga dapat diterima secara cepat, tepat, dan mudah ketika menghadapi risiko kerja.

Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan JKK tidak memandang lama tidaknya seseorang menjadi peserta. Selama kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja, termasuk dalam perjalanan pulang, manfaat tetap diberikan. TASPEN juga terus berupaya memperluas dan mempercepat penyaluran manfaat di seluruh Indonesia.

TASPENJKKPPPKkecelakaan kerjasantunanahli warisperlindungan sosial

Komentar

Memuat komentar...