Tersangka Penggelapan Dana Gereja Ditangkap di Kualanamu
Gambar atau konten salah?
AHF (42) dan CR (43), dua tersangka penggelapan dana jemaat gereja yang kemudian diubah menjadi kafe dan mini zoo, berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu.
Kasus ini menyoroti dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kedua tersangka merupakan buronan paling dicari, dan penangkapan mereka tidak lepas dari kejelian Passenger Analysis Unit (PAU) Imigrasi Medan.
Pergerakan AHF dan CR sudah terendus sejak mereka berada di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, ketika hendak menaiki pesawat Malaysia Airlines MH860 dengan tujuan akhir Medan. Setibanya pesawat di Kualanamu pukul 08:30 WIB, petugas Imigrasi yang sudah bersiap langsung melakukan pengamanan. Setelah pemeriksaan identitas, dipastikan bahwa keduanya benar merupakan subjek pencegahan yang diajukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada pihak Imigrasi.
Penggelapan dana jemaat gereja ini bermula dari laporan Muḥammad Camel, Pimpinan Cabang Bank di Rantauprapat, pada Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka sudah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.
Modus yang digunakan pelaku adalah membuat deposito investasi palsu yang mengatasnamakan salah satu bank pelat merah. "Tersangka membuat deposito investasi palsu dan mengklaim sebagai produk resmi. Padahal itu bukan produk resmi," urai Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi.
Uang jemaat gereja yang ditilap pun digunakan untuk investasi pribadi kedua tersangka. "Antara lain untuk investasi sport center, kafe, mini zoo, dan usaha lainnya," jelasnya.
Ketua Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, memberikan apresiasi tinggi kepada timnya yang bekerja responsif di lapangan. "Anggota kami di TPI Kualanamu, terutama tim Passanger Analysis Unit, telah menunjukkan integritas luar biasa. Koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum adalah kunci agar proses hukum di Indonesia berjalan optimal," ujar Uray.
Setelah melalui pemeriksaan singkat di kantor Imigrasi Medan, AHF dan CR kini telah diserahkan secara resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menindak kasus kejahatan finansial. Keberhasilan tim PAU menunjukkan efektivitas sistem pengawasan imigrasi dalam memantau pergerakan buronan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Trans Luxury Hotel Surabaya Buka, Soft Opening Rp999.000
Jatiluwih: Turis Asia Domestik Naik, Barat Turun Pasar Konflik
Pendaki Terjatuh di Gunung Semeru, Evakuasi Sempat Lama
Allo PayLater dan Allo Prime Diskon 20% di Trans Studio
Berita Terbaru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bloom Putih Anggur: Lapisan Lilin Alami, Bukan Jamur
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
