UI Tetap Buka Program, Tak Pernah Tutup Prodi Sejak
Gambar atau konten salah?
Universitas Indonesia (UI) belum pernah menutup satu pun program studi sejak didirikan. Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menegaskan hal tersebut dalam pernyataan resmi. Ia menekankan bahwa keputusan membuka atau menutup program studi berasal dari aspirasi bawah, bukan perintah atas.
Heri menjelaskan mekanisme pembukaan dan penutupan program studi di UI. Proses ini dimulai dengan usulan dari fakultas atau sekolah. Usulan tersebut kemudian melewati serangkaian tinjauan, termasuk evaluasi akademik dan pertemuan dengan senat. Setelah semua persetujuan, Rektor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memvalidasi perubahan tersebut.
“Sekali lagi, perubahan nama itu bukan top-down (perintah dari atas ke bawah). Itu bottom-up (aspirasi dari bawah ke atas). Jadi dari Prodi yang kemudian mengusulkan bahwa program studi ini sudah saatnya berubah namanya dari A menjadi B karena dengan berbagai alasan yang hasil kajian, di-reviewlah oleh fakultas, senat, oke, ya kita kemudian minta perubahan nomenklatur, bisa seperti itu,” ujar Heri.
Heri menambahkan bahwa penutupan program studi jarang terjadi. “Tapi kalau yang, apa tadi ya, ditutup sih jarang-jarang ada, kecuali tadi, saya belum pernah mendengar ya. Tapi kalau perubahan nama ada,” jelas Heri.
Contoh perubahan nama dapat dilihat di Fakultas Teknik (FT). FT dulu memiliki program studi Teknik Gas dan Petrokimia, yang didirikan pada tahun 1985. Pada tahun 1996, wacana untuk mengganti nama program studi mulai muncul. “Di tahun 96 udah mulai ada wacana, nah ini kayaknya ini akan berkembang industrinya. Mungkin Teknik Petrokimia nanti di masa depan ini terlalu sempit, industrinya akan lebih lebar. Ini udah saatnya diganti menjadi Teknik Kimia,” ujar Heri.
Proses perubahan nama biasanya memunculkan perdebatan. “Sampai kemudian, apa, nama ini officially berubah misal di 2006. Jadi nggak serta-merta. Nah, ini pun dikaitkan dengan tadi misal dosenya, kompetensinya, mahasiswanya, supporting ekosistem untuk laboratoriumnya, kan gitu,” urai Heri.
UI juga membuka program studi baru berdasarkan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi. Salah satu contoh adalah pergeseran dari Fakultas Ilmu Komputer menjadi program studi Sistem Informasi. Saat ini, UI bahkan membuka program studi Artificial Intelligence (AI). “Program Studi bikin lagi AI, gitu seperti itu. Nah, ini perkembangan inilah yang kemudian, yang lama tetap ada, Ilmu Komputer tetap ada, Sistem Informasi tetap ada, kemudian AI juga sekarang ada. Karena ini perkembangan yang kemudian tidak bisa terwadahi oleh satu prodi saja. Perlu kemudian ada prodi yang spesifik, yang dulunya mungkin peminatan. Dan peminatan ini sekarang sudah menjadi demand-nya sudah sangat besar. Maka kemudian kalau demand-nyaa besar, ibaratnya sudah saatnya disapih untuk menjadi satu prodi sendiri yang kemudian bisa bergerak dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang lebih sesuai dibanding hanya sekedar peminatan,” jelas mantan Dekan Fakultas Teknik UI ini.
Prosedur penutupan program studi di UI diatur melalui Prosedur Operasi Baku (POB) yang berlaku untuk semua usulan penutupan. POB mencakup langkah-langkah berikut:
- Pengajuan usulan penutupan program studi harus dilakukan oleh pimpinan fakultas, sekolah, atau program pendidikan vokasi.
- Jika penutupan disebabkan oleh kondisi khusus, unit kerja Penjaminan Mutu Akademik menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Rektor.
- Direktorat Pendidikan melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi kepada Rektor.
- Senat Akademik Universitas (SAU) membahas dan mempertimbangkan usulan tersebut.
- Rektor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penutupan program studi.
- Data penutupan dilaporkan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan diperbarui di sistem SIAK-NG.
- Semua dokumen dan lembar keluaran prosedur disimpan sebagai bukti rekaman pelaksanaan POB.
Pengajuan usulan penutupan harus memenuhi kelengkapan administrasi sesuai Peraturan Senat Akademik Universitas Indonesia Nomor 001/Peraturan/SA-UI/2020.
Proses pembukaan program studi baru juga melibatkan pemangku kepentingan eksternal. Rektor menjelaskan bahwa pihak-pihak seperti pemerintah, alumni, dan pengguna lulusan—dari BUMN, swasta, hingga sektor industri—diundang untuk memberikan masukan. “Pengguna ini yang nanti akan menggunakan lulusan kita. Dari dunia usaha, dari dunia industri, baik pemerintah, BUMN, ataupun sektor swasta. Itu kita undang. Untuk kemudian program studi pada saat melakukan perubahan kurikulum meminta masukan kepada mereka. Nah kemudian duduk bareng di situ, oh mungkin perlu tambah ini, oh mata pelajaran ini udah nggak relevan. Nah itu, kurikulum aja kita lakukan ada proses feedback dari para pemangku kepentingan kita,” jawab Heri.
Dengan pendekatan bottom‑up, UI memastikan bahwa program studi yang ada atau yang akan didirikan tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan. Proses ini menekankan kolaborasi antara akademisi, industri, dan alumni, sehingga lulusan yang dihasilkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan pasar.
Secara keseluruhan, UI menegaskan bahwa penutupan program studi bukanlah hal biasa, melainkan prosedur yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Di sisi lain, perubahan nama dan pembukaan program studi baru diatur secara transparan dan melibatkan aspirasi dari bawah. Dengan mekanisme ini, UI berusaha menjaga relevansi akademik sambil tetap menjaga integritas dan kualitas pendidikan tinggi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
