Unair: Mahasiswa YIP Harus Kembali Dana Sebelum Lulus
Gambar atau konten salah?
Surabaya – Universitas Airlangga (Unair) mengumumkan bahwa mahasiswa berinisial YIP, yang diduga menggelapkan dana organisasi Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO), tidak akan dapat menyelesaikan studinya sebelum mengembalikan seluruh dana yang disalahgunakan.
Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menjelaskan bahwa kampus sedang menangani kasus tersebut. “Jadi untuk penggelapan dana itu memang sudah ditangani dengan melakukan perjanjian. Jadi si pengguna dana juga, penyalahgunaan dana ini juga sudah berjanji untuk mengembalikan dengan sistem bertahap dan juga memberikan jaminan,” kata Pulung kepada awak media di Kampus C Unair, Jumat 19 Juni 2026.
Pulung menambahkan bahwa YIP telah berkomitmen melunasi seluruh dana sebelum menyelesaikan pendidikan di Unair. Kampus akan mengawal proses pengembalian tersebut. “Dan tentunya juga dia berjanji untuk akan mengembalikan sebelum beliau lulus. Dan pihak kampus juga selalu mengawal jalannya proses ini,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah mahasiswa tersebut tidak bisa lulus sebelum dana itu lunas, Pulung menegaskan bahwa hal itu menjadi syarat yang harus dipenuhi. “Tidak bisa, karena memang itu menjadi syarat kalau dia mau lulus,” tegasnya.
Pulung menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pengurus organisasi penerima beasiswa itu datang ke bagian kemahasiswaan untuk berkonsultasi terkait persoalan internal organisasi. “Jadi kalau bisa dikatakan, ini terjadi dulu di organisasinya, terjadi penyelewengan, baru organisasi ini datang ke kemahasiswaan untuk berkonsultasi. Dan dari situ diketahui bahwa terjadi pelanggaran administrasi dalam pengumpulan dana dan sebagainya. Oleh karena itu, mulai saat ini juga pihak kemahasiswaan juga memberikan bimbingan kepada organisasi tersebut,” jelasnya.
Menurut Pulung, AUBMO merupakan organisasi yang legal dan beranggotakan mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Unair. “Legal, untuk organisasinya legal. Jadi memang perkumpulan dari penerima beasiswa,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Unair tengah memproses sanksi terhadap YIP yang diduga menggelapkan dana AUBMO sebesar Rp 103.336.457. YIP yang menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO periode 2025/2026 telah mengakui menggunakan dana organisasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses ini, kampus menegaskan bahwa mahasiswa tidak dapat lulus sebelum dana tersebut dikembalikan. Sementara itu, pihak kemahasiswaan akan terus memantau dan memberikan bimbingan kepada organisasi agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan keuangan di organisasi mahasiswa, terutama yang menerima dana publik. Unair berjanji akan menegakkan aturan dan memastikan semua dana digunakan sesuai tujuan, menjaga integritas lembaga pendidikan dan kepercayaan publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Program Beasiswa Jatim Cakup 143 Ribu Penerima SMA/SMK & PTS
CPNS 2026: Pendaftaran Belum Dibuka, BKN Klarifikasi Hoaks Hari Ini
Sesar Kendeng Bojonegoro: BPBD Siapkan Simulasi Gempa
Rumor Sesar Kendeng Gempakan Bojonegoro Dinilai Berlebihan
Gunung Sakral Jawa Timur: Lawu, Kawi, Semeru Terungkap
KPH Lawu Tegaskan Tidak Ada Indikasi Erupsi Gunung Lawu
Berita Terbaru
Unair: Mahasiswa YIP Harus Kembali Dana Sebelum Lulus
Program Beasiswa Jatim Cakup 143 Ribu Penerima SMA/SMK & PTS
Real Madrid dan Barcelona Siap Bersaing di Musim Panas
Pelatihan Accurate + Sertifikasi CAP: Praktik Akuntansi
10 Ruas Tol Baru Sumatera-Jawa Siap Operasi Desember 2026
Hayarna Hakim Resmi Jadi Pengganti RMS di DPR RI 2026
