Utang Pinjaman Online Tidak Hapus Setelah 90 Hari di OJK
Gambar atau konten salah?
Di kalangan masyarakat sering terdengar kabar bahwa utang pinjaman online akan hilang setelah 90 hari tidak dibayar. Banyak yang percaya bahwa setelah melewati batas itu, perusahaan pinjaman tidak boleh menuntut pembayaran lagi dan utang dianggap selesai. Namun kenyataannya berbeda.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK. 05/2022, periode 90 hari bukan berarti utang otomatis terhapus. Sebaliknya, periode tersebut digunakan sebagai ukuran kualitas pendanaan dalam sistem keuangan. Pasal 101 ayat (4) huruf d mengandung istilah TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90 hari) dan TKB90 (100 % – TWP90).
Definisi TWP90 adalah indikator ketidakmampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo. Sedangkan TKB90 menunjukkan tingkat keberhasilan penyelenggara pinjaman dalam menyelesaikan kewajiban pendanaan dalam waktu hingga 90 hari. Status TWP90 dicatat sebagai kredit macet, bukan hilang. Status ini menjadi catatan negatif permanen di sistem OJK.
Jika seseorang menganggap utang hilang setelah 90 hari, ia berpotensi menghadapi beberapa konsekuensi serius. Berikut ini beberapa akibat yang dapat terjadi:
- Daftar Hitam di SLIK OJK – Nama akan masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan. Akibatnya, mendapatkan pinjaman di masa depan, baik KPR, kredit kendaraan, maupun modal usaha, akan sangat sulit.
- Peraturan OJK 2022 – Suku bunga pinjaman online legal dapat mencapai 0,4 % per hari untuk jangka pendek. Jika utang tidak dibayar, jumlahnya akan terus bertambah.
- Langkah Hukum dan Penagihan – Penyedia pinjaman online berhak mengambil tindakan hukum atau bekerja sama dengan pihak ketiga (Debt Collector). OJK menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang sengaja tidak membayar utang.
Selain itu, OJK menetapkan standar penagihan melalui Pasal 103 dan 104 POJK No. 10/2022. Penyelenggara dapat bermitra dengan entitas lain, namun entitas tersebut harus:
- Berbentuk badan hukum yang memiliki izin resmi.
- Para penagih harus memiliki Sertifikasi Penagihan dari lembaga yang terakreditasi OJK.
- Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang timbul dari kerjasama penagihan.
Standar penagihan juga mengharuskan proses dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan yang berlaku. POJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62 menegaskan bahwa penalti berupa ancaman, kekerasan, atau tindakan memalukan nasabah dilarang keras. Penagihan lapangan hanya diperbolehkan pada:
- Hari: Senin sampai Sabtu (tidak termasuk hari libur resmi).
- Waktu: 08.00 – 20.00 sesuai waktu setempat.
Dengan demikian, utang pinjaman online tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi. Mitos bahwa utang hilang setelah 90 hari hanyalah kesalahpahaman tentang prosedur pelaporan TWP90 kepada OJK. Jika mengalami kesulitan membayar, langkah terbaik adalah berkomunikasi dengan penyelenggara untuk meminta restrukturisasi atau keringanan. Menyembunyikan utang dapat merusak skor kredit dan menambah beban keuangan di masa depan.
OJK terus memantau kegiatan pinjaman online dan menegakkan ketentuan hukum untuk melindungi konsumen. Masyarakat disarankan untuk memahami hak dan kewajiban serta memanfaatkan mekanisme penagihan yang diatur secara jelas. Dengan kesadaran ini, risiko terjerat utang berlebih dapat diminimalkan.
Secara keseluruhan, utang pinjaman online tidak akan otomatis hilang setelah 90 hari. Status TWP90 menjadi catatan kredit macet yang dapat memengaruhi akses keuangan di masa depan. Menyadari hal ini membantu konsumen membuat keputusan yang lebih bijaksana dan menghindari konsekuensi negatif yang lebih besar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Warga LMP MBG Mengunjungi Gubernur Sumatera Utara
Polda Sumut Rotasi Kasat Reskrim dan Narkoba di Polres
Mojtaba Khamenei: Trump Manfaatkan Posisi Tawar untuk MOU
Gejala Awal Gagal Ginjal: Kaki Bengkak, Urin Berbusa
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Tertunda, Masih Tertutup
Sumatra Utara Hadapi Hujan Lebat, Kabupaten Terancam
Berita Terbaru
Barantum Raih Rating 4,9/5 Google, Jadi CRM Lokal Populer
Timnas PUBG Mobile Indonesia Raih Tiket Asian Games 2026
BEI Tanggapi Penurunan Arus Informasi MSCI Indonesia
Motor WNA Georgia Mendarat Tol Purbaleunyi, Teguran Saja
Buka Pendaftaran SPMB Kabupaten Bogor Juni 2026 12 Juni
Buleleng Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di RTH
Ratusan Warga LMP MBG Mengunjungi Gubernur Sumatera Utara
