UU PPRT Undang‑Undang: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Gambar atau konten salah?
UU PPRT resmi menjadi undang‑undang pada 21 April 2026 di ruang rapat paripurna DPR RI. Sekitar 314 anggota dewan hadir di Senayan, menandai akhir menunggu selama 22 tahun yang penuh haru. Gema tepuk tangan riuh dari “fraksi balkon” mengisi suasana, menandai tidak sekadar dokumen baru, melainkan pengakuan negara atas martabat dan hak pekerja domestik atau asisten rumah tangga (ART).
Di balik teksnya, UU PPRT mengatur dua hal utama: larangan ketat bagi P3RT dan hak-hak pekerja. Pasal 28 menjadi titik fokus bagi perusahaan penempatan PRT. Berikut beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar:
- Perlindungan Upah: P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada calon PRT dan PRT.
- Hak Komunikasi dan Dokumen: Penyalur tidak boleh menahan dokumen pribadi asli pekerja, dan tidak boleh menghalangi akses komunikasi mereka.
- Larangan Eksploitasi: P3RT tidak boleh menempatkan PRT pada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan, serta tidak boleh memaksa pekerja tetap terikat perjanjian penempatan setelah kontrak berakhir.
- Sanksi Administratif: Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Pasal 15 menguraikan hak-hak konstitusional dan kesejahteraan pekerja. Hak dasar dan sosial mencakup kebebasan beribadah, makanan sehat, serta akomodasi layak bagi pekerja yang bekerja penuh waktu (stay‑in). Waktu kerja dan cuti juga diatur, memastikan pekerja memiliki waktu istirahat dan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
Keuangan juga mendapat perhatian. Pekerja berhak atas upah dan THR keagamaan. Besaran dan waktu pembayaran akan disepakati dalam perjanjian kerja. Selain itu, pekerja rumah tangga kini berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Untuk menegakkan keadilan, UU PPRT menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan. Pertama, musyawarah mufakat dalam waktu maksimal 7 hari. Jika musyawarah gagal, mediasi dilakukan oleh ketua RT/RW atau sebutan lain di tempat PRT bekerja. Apabila mediasi lingkungan tetap tidak mencapai titik temu, mediasi akan melibatkan mediator dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Mediator pemerintah wajib menyelesaikan perselisihan paling lambat 7 hari sejak pengaduan diterima.
Pengesahan ini menandai langkah besar negara dalam memformalkan perlindungan bagi sektor yang selama ini sering terabaikan. Meskipun tantangan implementasi di lapangan masih ada, UU PPRT kini menjadi benteng hukum bagi pekerja domestik untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan adil. Dengan regulasi ini, pekerja rumah tangga dapat lebih percaya bahwa hak mereka diakui dan dilindungi, memberi mereka ruang untuk berkontribusi tanpa takut akan perlakuan tidak adil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jembatan Kebon Waru Berkarat, Warga Panggil Perbaikan Segera
PCMB Jawa Barat Gagal Publikasi Hasil, Tidak Lihat
SMAN 28 Bandung: 600 Minat, Belajar Sementara di SMAN 23
Jawa Barat Tanggung Biaya Sekolah Swasta bagi 70 Ribu Calon Murid
Kendala Situs SPMB 2026 Orang Tua Kesulitan Akses Hasil
Banjir di Jakarta, Ribuan Penduduk Pindah ke Kawasan Tinggi
Berita Terbaru
Ancelotti Jelaskan Ganti Wesley França dengan Éderson Silva
Hakimi Pujian Vinícius Junior Pertandingan Maroko-Brasil
Brasil vs Maroko: Pertandingan Awal Grup C Piala Dunia 2026
Alwi Farhan Lolos Final 2026, Kalahkan Jason Gunawan
Banjir Akibat Curah Hujan Lebih Tinggi di Jakarta
Palembang Target Perbaiki 60 Ribu Lampu PJU Hingga 2026
PKB Bali ke-48: 1,6 Juta Pengunjung, Rp 17 Miliar Ekonomi
