Waspada Tawaran Lulus Cepat di Program Paket B dan C Pendidikan
Gambar atau konten salah?
Program penyetaraan Paket B dan C memberikan kesempatan bagi masyarakat yang kesulitan menempuh pendidikan formal untuk mendapatkan ijazah SMP dan SMA. Namun, tawaran untuk lulus lebih cepat perlu dicermati dengan hati-hati.
Dasar hukum untuk Paket B dan C terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Durasi pendidikan ini tidak sama untuk setiap peserta, karena berbasis kompetensi, bukan hanya berdasarkan waktu. Proses ini fleksibel, menyesuaikan dengan riwayat pendidikan terakhir peserta.
Dwi Suratman, pengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Jaya di Lampung, mengingatkan agar masyarakat waspada dalam memilih penyelenggara pendidikan kesetaraan. Tawaran lulus cepat tanpa mengikuti prosedur yang benar sebaiknya dicurigai. Ia menyatakan, "Jika ada yang menawarkan selesai dalam satu bulan atau lebih, bisa jadi ijazahnya tidak sah. Proses pendidikan harus jelas, ada tutornya, pembelajarannya, dan lembaga yang terdaftar."
Untuk melanjutkan pendidikan kesetaraan, dokumen penting seperti rapor dari sekolah sebelumnya menjadi sangat diperlukan. Misalnya, jika seorang siswa putus sekolah di kelas 1 SMP, ia harus mengulang sejak awal, sehingga durasi belajar di Paket B bisa mencapai tiga tahun. Namun, jika putus di kelas 2 dengan rapor kelas 1, hanya membutuhkan dua tahun. Begitu juga untuk putus di kelas 3, dengan rapor kelas 1 dan 2 yang masih ada, cukup satu tahun untuk belajar di Paket B.
Peserta paket B atau C yang sebelumnya terhenti di kelas 3 SMA dapat menyelesaikan pendidikan dengan durasi satu tahun, asalkan rapor menunjukkan kompetensi yang diperlukan untuk kelas satu dan dua SMA. Selain itu, peserta tetap harus mengikuti Asesmen Nasional sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024, peserta didik berhak menerima ijazah jika telah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran dan ujian. Oleh karena itu, penting bagi calon peserta untuk teliti dalam memilih lembaga pendidikan kesetaraan. Pastikan penyelenggara tersebut resmi, memiliki badan hukum, dan proses pembelajarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Dwi menekankan pentingnya tidak sembarangan memilih penyelenggara pendidikan kesetaraan. Keputusan yang tepat akan mempengaruhi hasil pendidikan yang diperoleh.
Program penyetaraan Paket B dan C memberi peluang bagi mereka yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan. Namun, ketelitian dalam memilih lembaga sangat penting untuk menghindari penipuan dan memastikan pendidikan yang berkualitas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PMB Sekolah Swasta Gratis Buka 103 Sekolah 15 Juni 2026
Reza Sayyid Pratama Diterima UGM, Dapat Beasiswa 100%
Libur Nasional 1 Muharram 1448: Sekolah Tutup 16 Agustus
BPS RI Adakan Webinar Analisis Statistik & AI 23 Juni
Pelatihan Excel Akuntansi Reguler Batch 7: Praktis di EVL
Detikevent Kursus Wisuda Tepat Waktu: Rencanakan Skripsi Awal
Berita Terbaru
Harga Emas 24 Karat Antam Naik ke Rp 2.729.000 per Gram Satu
297 Retaker Dokter Dihentikan Status, Kurang Tenaga Medis
Makassar Rayakan Tahun Baru Islam 1448 H dengan Doa
US dan Iran Sepakat Tutup Blokade Hormuz, Pelayaran Kembali Dibuka
Gratis Kartu Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H Online
Golongan Darah O Menunjukkan Umur Paling Panjang, A Paling Pendek
Kontroversi Penalti Qatar‑Swiss: VAR Tanpa Grafik Offside
Baseus Luncurkan PicoGo Air AM71: Powerbank Tipis 6,9 mm
