29 Mei 2026: Hari Kerja Biasa, Tetap Bukan Cuti Bersama

Kartika D. · 1 min baca · 12 hari lalu · 63 dibaca
Bisik.id
29 Mei 2026: Hari Kerja Biasa, Tetap Bukan Cuti Bersama

Gambar atau konten salah?

Di akhir bulan Mei 2026, banyak orang menanyakan apakah Jumat, 29 Mei 2026 merupakan hari libur atau cuti bersama. Pertanyaan ini muncul karena tanggal tersebut berada di antara Idul Adha dan akhir pekan.

Menurut Surat Keputusan Bersama tiga Menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB29 Mei 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Jadi, bagi kantor, instansi pemerintah, sekolah, dan layanan publik, tanggal itu tetap menjadi hari kerja biasa.

Karena posisinya yang sempit di antara dua momen libur besar, tanggal ini disebut Hari Kejepit Nasional. Ini artinya, meski tidak resmi libur, banyak orang memanfaatkan hari tersebut untuk menambah waktu istirahat.

Berikut urutan libur dan cuti di akhir Mei 2026:

  • Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha
  • Sabtu, 30 Mei 2026: Akhir pekan
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

Dengan demikian, 29 Mei 2026 tidak menjadi hari libur resmi. Namun, bagi yang mengambil cuti, kombinasi cuti bersama 28 Mei, hari kerja 29 Mei, dan akhir pekan 30‑31 Mei menghasilkan long weekend selama enam hari.

Informasi ini penting bagi karyawan dan pelajar yang merencanakan jadwal cuti. Mengetahui status tanggal tersebut membantu menghindari kebingungan dan memaksimalkan waktu luang. Dengan memahami rangkaian libur, perencanaan kerja dan belajar bisa lebih teratur.

Hari Kejepit Nasionalcuti bersamaIdul Adhahari kerja biasalong weekendSurat Keputusan BersamaMenteri Ketenagakerjaan

Komentar

Memuat komentar...