3.674 Perlintasan Sebidang: 172 Ditutup, 186 Flyover/Underpass

Jaka M. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
3.674 Perlintasan Sebidang: 172 Ditutup, 186 Flyover/Underpass

Gambar atau konten salah?

Perlintasan sebidang, titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya, masih menjadi masalah besar di Indonesia. Insiden di Bekasi menyoroti betapa banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan di ribuan titik ini.

Pemerintah sedang merencanakan penataan ulang 3.674 perlintasan sebidang di seluruh negeri. Dari jumlah tersebut, 1.810 titik menjadi fokus utama penanganan. Sebanyak 172 perlintasan telah diputuskan untuk ditutup karena kondisi yang tidak aman.

Selain itu, 1.638 perlintasan lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap. Pemerintah pusat bertanggung jawab membangun flyover atau underpass di 186 titik perlintasan.

“Ada kewenangan kabupaten, provinsi, dan nasional. Nasional itu, seingat saya, ada 186-an, dan sebagian sudah kita kerjakan, tinggal 130-an yang belum. Yang 130-an ini kita kerjakan secara bertahap,” kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ditemui wartawan di Kompleks DPR RI, Rabu (13 Mei 2026).

Dody menjelaskan bahwa pembangunan flyover atau underpass akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan ketersediaan anggaran dan kesiapan lahan di daerah. Lahan di sekitar perlintasan sebidang umumnya berada di kawasan strategis dengan harga tinggi, sehingga menjadi tantangan utama dalam pembangunan.

“Lahan itu kewajibannya pemda. Karena perlintasan sebidang itu rata-rata lahannya prime, mahal sekali,” ujarnya. “Kalau lahannya sudah siap, desain siap, baru kita minta bagian dari Rp 4 triliun itu,” sambung Dody.

Setelah lahan tersedia, pemerintah akan menghitung apakah titik perlintasan tersebut lebih cocok dibangun flyover atau underpass. “Jadi belum tentu flyover semua. Tergantung kondisi lokasi dan kesiapan lahannya. Case by case. Begitu lahannya siap, baru kita hitung,” ucapnya.

Masalah keselamatan di perlintasan sebidang menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah titik tanpa penjagaan. Perlintasan sebidang menjadi salah satu penyumbang utama kecelakaan kereta api di Indonesia, khususnya pada perlintasan yang tidak dijaga.

Dalam periode 2023 hingga 2026, tercatat 948 korban akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80% kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga. Salah satu tragedi yang memakan korban jiwa belum lama ini adalah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL saat berhenti di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27 April 2026) malam.

Dalam hal ini, puluhan titik perlintasan sebidang mulai ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bekerja sama dengan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Sebanyak 29 titik perlintasan sebidang ditutup pada periode 27 April hingga 9 Mei 2026. Selain itu, penyempitan perlintasan juga dilakukan di 5 titik.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan percepatan penanganan perlintasan dilakukan karena keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan disiplin bersama dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,” ujar Anne dalam keterangan tertulis, Senin (11 Mei 2026).

“Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru,” lanjutnya.

Dengan rencana bertahap, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan nasional. Pembangunan flyover atau underpass tidak hanya akan mengurangi risiko kecelakaan, tetapi juga membantu mengoptimalkan alur lalu lintas di daerah strategis. Namun, tantangan utama tetap berupa ketersediaan lahan dan biaya yang tinggi. Dalam konteks ini, upaya penataan perlintasan sebidang menjadi bagian penting dari kebijakan keselamatan transportasi nasional.

perlintasan sebidangflyoverunderpasskeselamatan kereta apikecelakaanpembangunan infrastrukturketersediaan lahanbiaya tinggi

Komentar

Memuat komentar...