ADI Ajukan Gugatan ke MK: Gaji Dosen Minimal 2x UMR

Sigit W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
ADI Ajukan Gugatan ke MK: Gaji Dosen Minimal 2x UMR

Gambar atau konten salah?

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya adalah menuntut peningkatan kesejahteraan dosen melalui pengesahan gaji minimal dua kali upah minimum regional (UMR).

Rapat pengurus ADI yang digelar di Universitas Borobudur pada 13 April 2026 menandai langkah awal. Di sana, ADI membentuk tim ahli penyusun naskah gugatan yang dipimpin oleh Prof Dr Faisal Santiago. Tim ini bertugas menyusun argumen hukum dan data pendukung yang akan diajukan ke MK.

Sejak 9 Maret 2026, ADI telah mengirimkan surat resmi ke MK. Surat tersebut memuat permohonan uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, ADI mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, menegaskan posisi organisasi sebagai wakil kepentingan dosen.

Motivasi utama di balik langkah ini berasal dari kekhawatiran terhadap ketidakjelasan aturan, khususnya Pasal 52. Pasal tersebut dianggap belum memberikan kepastian hukum mengenai penghasilan dosen, sehingga menimbulkan keraguan bagi para pendidik.

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, dan Sekretaris Jenderal Mohammad Nur Rianto Al Arif, menegaskan bahwa isu ini berkaitan langsung dengan hak konstitusional dosen untuk memperoleh penghasilan yang layak. Menurut dokumen yang diajukan, hampir setengah dosen di Indonesia masih menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan di sejumlah perguruan tinggi swasta, ada dosen yang hanya digaji antara Rp500 ribu hingga Rp900 ribu.

Situasi ini dinilai sangat memprihatinkan. Profesi dosen mensyaratkan kualifikasi akademik tinggi: minimal gelar magister, banyak yang telah meraih gelar doktor. Beban kerja dosen juga tergolong berat, dengan rata-rata mencapai 56,7 jam per minggu. Akibatnya, sebagian besar dosen terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ini bukan sekadar isu kesejahteraan, tetapi menyangkut martabat profesi dan masa depan pendidikan nasional,” tegas ADI dalam keterangannya.

ADI menilai ketentuan dalam undang‑undang yang menyebutkan penghasilan “di atas kebutuhan hidup minimum” tidak memiliki ukuran yang jelas dan sudah tidak relevan dengan sistem pengupahan saat ini. Penentuan gaji yang sepenuhnya diserahkan kepada institusi dianggap melemahkan posisi dosen, terutama di kampus swasta.

Sebagai solusi, ADI mengusulkan pembentukan Standar Upah Minimum Dosen (UMD). Organisasi meminta MK menafsirkan ulang aturan tersebut agar gaji pokok dosen setidaknya dua kali lipat dari UMR di masing-masing wilayah. Usulan ini diyakini dapat menjadi langkah penting untuk mengakhiri ketimpangan penghasilan di kalangan dosen.

Partisipasi ADI dalam proses uji materi ini dipandang sebagai momentum penting yang dapat memengaruhi arah kebijakan pengupahan dosen di Indonesia. Dengan dukungan data dan argumentasi yang kuat, ADI optimistis upaya ini akan membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan dosen sekaligus kualitas pendidikan nasional.

Ini bukan hanya perjuangan ADI, tetapi perjuangan seluruh dosen Indonesia,” tegas pernyataan penutup dalam dokumen tersebut.

Dengan langkah ini, ADI menegaskan komitmen untuk memperjuangkan hak dosen dan meningkatkan standar pengupahan, menandai upaya kolektif dalam memperbaiki kondisi kerja para pendidik di tanah air.

Asosiasi Dosen IndonesiaMahkamah KonstitusiGaji DosenStandar Upah Minimum DosenHak KonstitusionalPengupahan DosenPendidikan Nasional

Komentar

Memuat komentar...