Anggur Kolesom: Minuman Herbal Haram, Alkohol Tinggi

Dedi S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 157 dibaca
Bisik.id
Anggur Kolesom: Minuman Herbal Haram, Alkohol Tinggi

Gambar atau konten salah?

Di antara jamu tradisional yang banyak dijual di pasar tradisional, anggur kolesom tetap menjadi pilihan bagi banyak orang yang menganggapnya sebagai minuman herbal yang menyehatkan, khususnya bagi ibu yang baru melahirkan. Namun, kehalalannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan konsumen.

Anggur kolesom dikenal dengan rasa manis menyerupai karamel dan aroma herbal khas. Banyak depokan jamu menyebutnya sebagai minuman yang dapat meningkatkan stamina dan nafsu makan. Secara umum, minuman ini merupakan hasil fermentasi campuran anggur, rempah-rempah, dan kolesom atau ginseng Jawa. Fermentasi menghasilkan kandungan alkohol yang cukup tinggi, yakni berkisar antara 14% hingga hampir 20%. Dengan kadar alkohol tersebut, anggur kolesom masuk dalam kategori minuman beralkohol tradisional.

Dian Widayanti, penulis buku “Ini Halal Gak?” yang aktif mengedukasi tentang makanan dan minuman halal di media sosial, menjelaskan bahwa anggur kolesom tidak dapat dikategorikan sebagai minuman halal bagi umat Muslim. “Karena walaupun disebut herbal, tapi sebenarnya ini adalah hasil fermentasi yang menghasilkan alkohol yang sangat tinggi dan tergolong khamr,” ujarnya, seperti yang dikutip dari akun Instagram @dianwidayanti (24 April 2026).

Dalam ajaran Islam, khamr merujuk pada segala sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal sehat. Hukum khamr adalah jelas: haram untuk dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Karena dapat memabukkan, khamr dilarang secara bertahap sejak zaman jahiliyah. Hal ini tertuang lewat surat Al‑Baqarah ayat 219. Allah SWT berfirman: يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ. Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya'. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan'. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al‑Baqarah: 219).

Selain pertanyaan kehalalan, konsumsi anggur kolesom juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi kesehatan, terutama bagi ibu yang baru melahirkan. Dian menyebut bahwa secara medis, alkohol tidak dianjurkan bagi ibu menyusui karena dapat memengaruhi kualitas air susu ibu (ASI) yang dikonsumsi bayi. “Ibu setelah melahirkan tidak baik mengonsumsi alkohol, karena akan berefek ke ASI yang diberikan kepada bayinya,” jelasnya.

Dengan demikian, meskipun anggur kolesom sering dipasarkan sebagai jamu tradisional yang menyehatkan, kandungan alkohol hasil fermentasinya menjadikannya haram untuk dikonsumsi oleh umat Muslim, baik dari sisi syariat maupun pertimbangan kesehatan. Konsumen yang ingin menikmati minuman tradisional sebaiknya memeriksa kandungan alkohol dan memerhatikan saran ulama serta profesional kesehatan.

Secara keseluruhan, anggur kolesom tetap menjadi contoh minuman tradisional yang memerlukan penilaian lebih lanjut terkait kehalalan dan dampak kesehatan. Bagi yang mengutamakan kepatuhan syariat dan kesehatan, memilih alternatif jamu yang bebas alkohol menjadi pilihan yang lebih aman.

Anggur KolesomFermentasi AlkoholHalalKhamrIbu MelahirkanJamu TradisionalKesehatan ASIUlama

Komentar

Memuat komentar...