ATR/BPN: WFH Setiap Jumat, Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wahyu T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 53 dibaca
Bisik.id
ATR/BPN: WFH Setiap Jumat, Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Gambar atau konten salah?

Setiap hari Jumat, pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja dari rumah. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan.

Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, sekretaris jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. “Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya pada 10 April 2026.

Dalu menjelaskan bahwa pihaknya mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan. Aturan tersebut berlaku untuk unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Para pimpinan unit kerja ditugaskan untuk memastikan keseimbangan pola bekerja, sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional.

Layanan pertanahan juga dipastikan harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis. Di antaranya, membuka kanal pengaduan masyarakat serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat; mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi, seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS; serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.

“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tambah Dalu.

Dalu mengimbau agar pimpinan unit kerja dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan atau tata cara akses pelayanan publik. Dalam konteks pelayanan, pimpinan unit kerja juga perlu memastikan penyelesaian pelayanan berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang ditetapkan.

Dengan kebijakan WFH setiap Jumat, ia memastikan seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan kerja fleksibel dengan tanggung jawab publik. Keterbukaan terhadap teknologi dan pengawasan ketat diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

WFHLayanan PertanahanATR/BPNKebijakanTeknologi KomunikasiKualitas PelayananTransformasi Tata Kelola

Komentar

Memuat komentar...