ATR/BPN: WFH Setiap Jumat, Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gambar atau konten salah?
Setiap hari Jumat, pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja dari rumah. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan.
Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, sekretaris jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. “Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya pada 10 April 2026.
Dalu menjelaskan bahwa pihaknya mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan. Aturan tersebut berlaku untuk unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Para pimpinan unit kerja ditugaskan untuk memastikan keseimbangan pola bekerja, sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional.
Layanan pertanahan juga dipastikan harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis. Di antaranya, membuka kanal pengaduan masyarakat serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat; mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi, seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS; serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tambah Dalu.
Dalu mengimbau agar pimpinan unit kerja dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan atau tata cara akses pelayanan publik. Dalam konteks pelayanan, pimpinan unit kerja juga perlu memastikan penyelesaian pelayanan berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang ditetapkan.
Dengan kebijakan WFH setiap Jumat, ia memastikan seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan kerja fleksibel dengan tanggung jawab publik. Keterbukaan terhadap teknologi dan pengawasan ketat diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Affan: Dari Konter Pulsa Sederhana Jadi Agen BRI Lincah
Keuangan Indonesia: Kinerja Baik, Koordinasi BI Diperkuat
K‑SIGN Rote Ndao: Titik Nadi Swasembada Garam Nasional
Pemerintah Dukungan Pedagang Tahu Tempe, Fokus Nilai Tukar
IBST Rencanakan Delisting, VTO Rp5.400 per Saham
KAI Tambah Frekuensi LRT Jabodebek, Uji Coba KLB 08–12 Juni
Berita Terbaru
Cuaca Bali 07 Juni: Cerah Berawan, Suhu 17‑33°C 60‑90%
Cuaca Surabaya: Berawan, Suhu 24-32°C, Kelembapan 50-81%
Portugal Menang 2-1 atas Chile di Estadio Jamor Pada 7 Juni
7 Juni 2026: Hari ala ayuning dewasa, tidak cocok pernikahan
Pendaftaran Tamtama TNI AL 2026 Buka Hingga 30 Juli
Jadwal Sholat Surabaya 07 Juni 2026: Waktu & Niat Lengkap
Jadwal Salat Minggu 07 Juni 2026 Denpasar dan Sekitarnya
Indonesia Raih Final Ganda dan Tunggal di Open 2026
Jadwal Sholat Bandung 07 Juni 2026: Subuh 04:26, Terbit 05:49
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur 7 Juni 2026: Kabur hingga Cerah
