Aturan Baru: Anak Boleh Punya Akun Medsos, Ada Syarat
Gambar atau konten salah?
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menetapkan aturan baru mengenai akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital lainnya. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Permen Komdigi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Aturan ini merinci kewajiban platform digital untuk menjaga keamanan anak saat menggunakan layanan daring.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang total akses anak ke dunia digital. Ada penyesuaian usia akses berdasarkan tingkat risiko layanan.
Menurut Meutya Hafid, PP Tunas menunda batas usia akses untuk platform digital yang berisiko tinggi hingga anak mencapai usia 16 tahun. Untuk layanan dengan risiko lebih rendah, batas usia akses dimulai sejak 13 tahun.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan akses terhadap layanan digital yang berpotensi membawa risiko tinggi. "Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," tegasnya.
Salah satu ketentuan utama dalam Permenkomdigi 9/2026 adalah kewajiban platform digital untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna. Penyelenggara sistem elektronik harus menyiapkan langkah teknis dan operasional untuk memastikan usia pengguna yang mengakses layanan digital.
Mekanisme verifikasi ini bertujuan agar anak hanya bisa mengakses layanan yang sesuai dengan batas usia mereka.
Aturan tersebut juga membagi ketentuan penggunaan akun digital berdasarkan kelompok usia:
- Anak di bawah 13 tahun hanya dapat membuat akun pada layanan digital yang dirancang khusus untuk anak dan memiliki tingkat risiko rendah. Pembuatan akun ini wajib mendapat persetujuan orang tua atau wali.
- Anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun boleh memiliki akun di platform digital, tetapi harus tetap berada di bawah pengawasan dan pembatasan tertentu yang diterapkan oleh platform tersebut.
Jika platform mewajibkan pengguna memiliki akun untuk mengakses layanan, penyelenggara sistem elektronik harus menyediakan teknologi agar orang tua atau wali dapat mengawasi penggunaan akun anak.
Pemerintah berharap melalui aturan turunan PP Tunas ini, tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak tanpa harus membatasi akses mereka sepenuhnya terhadap teknologi dan layanan digital.
Ringkasan Informasi
Pemerintah Indonesia melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP Tunas, mengatur akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital. Platform digital diwajibkan menerapkan verifikasi usia. Anak di bawah 13 tahun memerlukan persetujuan orang tua untuk akun berisiko rendah. Anak usia 13 hingga 15 tahun dapat menggunakan platform dengan pengawasan dan pembatasan. Sanksi pelanggaran aturan ini berlaku bagi platform digital, bukan bagi anak atau orang tua.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
