Badung Atur Sampah Desa Adat: 124 Desa Wajib Parem Baru

Putri N. · 2 min baca · 58 menit lalu · 20 dibaca
Bisik.id
Badung Atur Sampah Desa Adat: 124 Desa Wajib Parem Baru

Gambar atau konten salah?

Di Kabupaten Badung, 124 desa adat kini harus menyiapkan aturan perarem pengelolaan sampah sebagai upaya memperkuat penanganan sampah sejak sumber. Aturan ini bersifat universal dan mengikat semua pihak di wilayah desa adat.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana, “Itu termasuk krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu. Itu berlaku terkait dengan pemberlakuan sanksi administratif untuk pengelolaan sampah di desa adat masing-masing,” kata ia pada Senin, 08 Juni 2026. Dengan demikian, sanksi administratif tidak hanya menarget warga adat, tetapi juga pendatang dan wisatawan yang berada di desa adat.

Jika suatu desa adat belum menyusun perarem tersebut, Pemerintah Provinsi Bali akan menunda pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Sukadana menegaskan, “Nah, ini ada sebuah konsekuensi yang diterapkan oleh provinsi ya, di mana jika ada desa adat yang belum membuat parem terkait dengan pengelolaan sampahnya, ini BKK-nya ditunda. Makanya, itu sebagai pemantik bagaimana meningkatkan lagi semangat dari desa adat yang ada di Kabupaten Badung untuk disegerakan.”

Penerapan aturan ini sudah berjalan di semua desa adat di Badung. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif, melibatkan unsur desa dinas maupun desa adat. “Ini sudah berjalan dan pengawasannya juga secara kolaboratif dengan desa dinas. Ya, pengawasan ada dari babinsa, bhabinkamtibmas yang ada di desa, terus ada perangkat desanya kalau dari perbekel, terus kalau dari di desa adat ada prajuru, termasuk pecalang dilibatkan di sana di dalam pengawasan,” ungkap mantan Sekretaris Dinas PMD Badung.

Pecalang memiliki peran khusus di wilayah desa adat. Selain pecalang, pemantauan kebersihan juga dibantu oleh tim pemerintah daerah melalui Aksi Percepatan (Asper), yang melakukan patroli berkala. Fokus utama pengawasan diarahkan pada penanganan limbah organik sisa pelaksanaan upacara keagamaan atau piodalan.

Walaupun perarem sudah disahkan, penegakan sanksi masih bersifat persuasif. “Ya, masih di tingkat teguran lisan. Sanksi sosialnya belum karena kita lihat juga ketaatan masyarakat kita sudah mulai oke,” jelas Sukadana. Otoritas terkait belum menerapkan sanksi sosial berat karena tingkat kepatuhan masyarakat dinilai terus membaik.

Dengan sistem pengawasan yang melibatkan berbagai unsur, seperti babinsa, bhabinkamtibmas, perbekel, prajuru, dan pecalang, serta dukungan dari Asper, Badung berusaha menjaga kebersihan desa adat. Penerapan perarem sampah menjadi langkah penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan memperkuat tanggung jawab sosial warga, pendatang, serta wisatawan di wilayah tersebut.

Desa adatPengelolaan sampahSanksi administratifBKKPecalangAsperBhabinkamtibmas

Komentar

Memuat komentar...