Kemendag Tetapkan Satu Pintu Ekspor SDA melalui PT DSI

Maya K. · 3 min baca · 1 jam lalu · 31 dibaca
Bisik.id
Kemendag Tetapkan Satu Pintu Ekspor SDA melalui PT DSI

Gambar atau konten salah?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan tiga peraturan teknis yang mengatur ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan volume ekspor sekaligus menanggulangi pelemahan rupiah.

Budi mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 01 Januari 2027 untuk ekspor komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy. Pemerintah memberi masa transisi mulai 01 Juni 2026.

Selain PP, Kemendag telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai tindak lanjut. “Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batubara dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 tentang ekspor ferro alloy,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantor pusatnya, Jakarta Pusat, Senin (08 Juni 2026).

Selama periode transisi, setiap eksportir eksisting diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya ke PT DSI, termasuk mengajukan Persetujuan Ekspor (PE). Budi menegaskan bahwa aktivitas ekspor tetap berjalan normal hingga 31 Desember 2026. “Jadi, semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan PE ya boleh. Baru nanti setelah tanggal 01 Januari 2027, ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI,” tambah Budi.

Dalam penjelasannya, Budi menyoroti skema pengalihan yang terkait dengan Domestic Market Obligation (DMO). Ia menegaskan bahwa tidak semua produsen sekaligus eksportir. “Skema pengalihan yang berkaitan dengan pemenuhan DMO, tidak semua produsen merupakan eksportir. Budi menyebut dalam praktiknya, produsen maupun BUMN dapat alokasi DMO, termasuk untuk distribusi Minyakita. Dengan skema ini, terdapat fleksibilitas dalam menjalankan DMO sesuai dengan peran masing-masing.

Tidak mesti eksportir yang memproduksi, karena eksportir kan kadang juga bukan produsen. Ya, itu yang dimaksud pengalihan itu seperti itu,” tambah ia. Budi menambahkan bahwa persetujuan ekspor memiliki masa berlaku hingga enam bulan, namun dalam ketentuan baru hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. “Lalu, untuk hak ekspor CPO yang masih tersisa 11 juta ton, Budi menyebut tetap digunakan dan berlaku.

Kemudian hak ekspor tuh masih sekitar 11 juta ton. Jadi hak ekspor tetap dipakai, hak ekspor tetap berlaku. Nanti hak ekspor berikutnya PT DSI. Karena hak ekspor itu kan untuk eksportir. Jadi, sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir eksisting. Jadi hak ekspor untuk pemenuhan DMO,” terang Busan.

Skema hak ekspor saat ini masih mengacu pada ketentuan lama, yakni setiap ekspor 4 ton diwajibkan 1 ton pemenuhan DMO. Namun, Budi menyebut bahwa perusahaan tidak selalu langsung melakukan ekspor setelah memenuhi kewajiban tersebut. “Menurutnya, hal tersebut membuat hak ekspor tetap tercatat dan belum digunakan. Dengan begitu, hak ekspor yang masih tersedia sebesar 11 juta ton.

Dan itu sekarang masih 11 juta (ton). Artinya, dia bisa ekspor dengan hak ekspornya itu. Nah, biasanya nanti perusahaan itu sering memang ekspor tetap DMO. Karena dia mempunyai tabungan ya sewaktu-waktu bisa dia gunakan. Jadi, itu tujuannya salah satunya ya bahwa mereka tuh siap ekspor sewaktu-waktu sudah punya DMO,” tutur Budi.

Skema ini hanya berlaku untuk eksportir dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, sebelum seluruh sistem ekspor dialihkan ke PT DSI. Budi memastikan pemerintah akan mengatur lebih lanjut mekanisme teknis pengalihan tersebut dalam aturan lainnya. “Nanti kan itu hanya untuk eksportir. Berarti kan sampai 31 Desember kemudian eksportirnya ganti PT DSI. Ya nanti kan berarti diubah. Nanti mekanisme kita atur kemudian seperti apa, tetapi itu hanya berlaku untuk eksportir. Nanti mekanisme kita atur,” katanya.

Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan agar proses ekspor tetap lancar selama masa transisi, sambil menyiapkan sistem baru yang lebih terpusat di PT DSI. Eksportir eksisting masih dapat memanfaatkan hak ekspor yang tersisa, sementara setelah 01 Januari 2027, semua aktivitas ekspor akan difasilitasi melalui PT DSI, menandai perubahan signifikan dalam tata kelola ekspor sumber daya alam di Indonesia.

Ekspor SDA satu pintuPT Danantara Sumberdaya IndonesiaPP 24/2026Domestic Market ObligationHak Ekspor CPOTransisi 2026-2027

Komentar

Memuat komentar...