Badung Tempatkan Kompos di Bekas BBI, Tangani Sampah Organik
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kabupaten Badung telah memanfaatkan beberapa lahan milik di wilayahnya sebagai tempat penampungan bahan baku kompos. Langkah ini diambil untuk menanggulangi tumpukan sampah organik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani.
Keputusan ini muncul setelah TPA Suwung di Denpasar diberlakukan pembatasan pembuangan sampah organik. Kebijakan tersebut menimbulkan munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar di beberapa titik, sehingga pemerintah daerah mencari solusi jangka pendek.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, I Made Agus Aryawan, mengonfirmasi bahwa pemerintah sudah menunjuk beberapa lokasi untuk menampung bahan kompos hasil cacahan organik yang diolah di TPST. Salah satu lokasinya adalah bekas lahan Balai Benih Ikan (BBI) di Desa Sangeh.
Menurut Agus, lahan tersebut masih menyisakan lubang bekas kolam pembibitan ikan. Lubang tersebut diisi dengan bahan kompos, lalu diuruk dengan tanah dan ditambahkan EM4 untuk mencegah bau busuk. “Sangeh juga jadi desa wisata dan lokasi itu juga yang memang direncanakan sebagai taman. Kami sudah mendapat arahan menyangkut desain taman yang akan dibangun,” jelas Agus, Minggu (12 April 2026).
Di Desa Sangeh, sosialisasi kepada warga telah dilakukan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, pada Sabtu (11 April 2026). Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat memahami fungsi lahan tersebut sebagai penampungan kompos, bukan tempat pembuangan sampah biasa.
Selain Sangeh, pemerintah Badung juga menetapkan beberapa titik lain sementara waktu. Di Desa Penarungan dipilih lahan Taman Bung Karno, di Eks TPA Canggu, di lahan pemda Sentral Parkir Kuta, serta di Desa Adat Bualu dan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Agus menegaskan bahwa material yang dibawa ke lokasi penampungan bahan baku kompos merupakan sampah organik, seperti daun-daunan dan sisa upacara yang sudah terpilah, bukan sampah rumah tangga yang bercampur limbah makanan.
“Sekali lagi mohon maaf, ini bukan membuang sampah, tetapi ini adalah bahan baku kompos. Dalam kondisi darurat, ini yang sementara bisa kami lakukan untuk menekan kapasitas organik yang belum semua bisa diolah di TPST,” sambung Agus.
Penunjukan lokasi di Desa Penarungan menuai polemik di warga setempat. Menurut Agus, pemilihan lahan Taman Bung Karno didasari oleh status lahan yang merupakan aset pemkab. Posisi tertutup dan sudah dipasangi portal meminimalisasi potensi menjadi TPS liar akibat risiko masyarakat atau oknum yang ikut membuang sampah sembarangan di lokasi itu. “Kami tentu sangat jaga, jangan sampai di areal terbuka. Karena kalau tanpa ada portal dan itu mudah diakses, saya khawatir menjadi TPS liar. Pemilihan lokasi ini bukan bermaksud mencederai kesucian pura, tetapi karena kriteria lahannya tertutup dan tidak terlalu dekat dengan pemukiman,” jelas Agus.
Secara teknis, pengolahan dilakukan dengan sistem gali uruk sedalam 4 meter, kemudian memakai cairan mikroorganisme EM4 untuk mencegah munculnya bau menyengat. Metode ini diklaim tidak akan mengganggu kawasan terdekat, melainkan justru akan menyuburkan ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi tersebut. “Jadi itu betul-betul akan digali, nanti ada material yang sudah dicampur dengan EM4 untuk mengurangi baunya. Setelah ditaruh, akan diurug tanah dan dilapis-lapis terus supaya cepat terjadi proses fermentasi. Itu yang akan kami kerjakan dengan alat berat,” imbuh Agus.
Badung saat ini menghadapi kendala teknis. Mesin pemilah di TPST Mengwitani hanya mampu mengolah 40 ton sampah per hari, jauh di bawah volume sampah organik yang sekarang mencapai 200 ton. Selain itu, operasional insinerator modern yang sudah dimiliki daerah masih tertahan proses uji laboratorium dan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Kami sebenarnya sudah punya insinerator dengan standar yang menurut kami sudah memenuhi syarat, tetapi Kementerian LH menyegel dan belum mengizinkan operasional karena harus uji lab dahulu. Kalau saja boleh dipakai, saya meyakini semua sampah organik maupun anorganik bisa terurai meskipun TPA Suwung ditutup,” ungkap Agus.
Sebagai solusi permanen, Badung masih menunggu penyelesaian proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Pedungan, Denpasar, yang diprediksi rampung pada akhir 2027. Jika beroperasi, Badung wajib menyuplai sampahnya sekitar 500 ton dan memungkinkan beban operasional dalam daerah lebih ringan.
Dengan langkah-langkah sementara ini, Badung berusaha menekan akumulasi sampah organik yang belum dapat diolah secara penuh. Sementara itu, proyek PSEL diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada fasilitas pengolahan yang terbatas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
